Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Penggelapan Oknum Rektor PT Ternama di Makassar

Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T03:10:55Z

Oknum Prof DM Diduga Rugikan 

YW-UMI Rp 8,7 M Lebih


Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana ketika menggelar konferensi pers kasus penggelapan, Februari 2024. (Foto: Istimewa). 


NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oknum Prof BM, Rektor UMI (Universitas Muslim Indonesia), Perguruan Tinggi (PT) ternama di Makassar, kini mencuat. Kasus tersebut mengemuka dalam Konferensi Pers yang digelar Dirreskrimum dan Kabidhumas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat, (2/2-2024). (Redaksi). Berikut uraiannya. 


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers. Terkait dengan penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI (YW-UMI) pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Disebutkan, pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nlai miliaran rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270). Dalam hal ini YW-UMI dirugikan sebesar Rp 8,7 M lebih.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Jamaluddin Farti menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang, melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen.

Berikan Pekerjaan ke Perusahaan
Sendiri atau Keluarga

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof . BM melalui pimpinan proyek (Pimpro) yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaan milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, dengan anggaran sebesar Rp 9,9 miliar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp 9,2 miliar, Pengadaan Acces Point sebesar Rp 1, 8 miliar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp 1,3 miliar.

“Total anggaran keempat kegiatan tersebut berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp 22.1 millar lebih,”ungkapnya. Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dirreskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.

“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).,” ungkapnya. (*)

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update