Tim Peduli Sidrap dan Penolakan 4 S Ajukan Petisi ke Bupati Sidrap

Tim Peduli Sidrap Ultimatum, Bila tidak Ditindaklanjuti dalam 2 Pekan akan Dilakukan Aksi Lanjutan




Ketika Tim Peduli Sidrap dan Penolakan 4 S  ajukan petisi ke Pj Bupati Sidrap, Senin 29 April 2024. (Foto: Dok.Tim Peduli Sidrap)

Nuansabaru.id, SIDRAP - Tim Peduli Sidrap dan Penolakan 4 S memberikan petisi kepada Pj Bupati Sidrap, H. Basra. Tim dipimpin Drs Andi Jamal Patombongi, B.A, M. Pdi, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap.

Tim diterima oleh Pj Bupati Sidrap H. Basra di ruang kerjanya Kantor Bupati Sidrap Kompleks SKPD, Kelurahan Batulappa Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Senin, (29/4-2024), sekira pukul 10.00 WITA.

Petisi diserahkan oleh Ketua MUI Sidrap, K.H. Dr. Aminuddin Mamma kepada Pj. Bupati Sidrap H Basra. Tim Peduli Sidrap sejatinya merupakan representasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi di Kabupaten Sidrap.

Dalam hal ini petisi ini merupakan petisi dari MUI Sidrap, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi, pondok pesantren, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, organisasi kepemudaan se-Kabupaten Sidrap.

Tidak tanggung-tanggung, Tim Peduli Sidrap dan Penolakan 4 S tersebut didukung oleh 50 institusi dan lembaga kegamaan, organisaai pemuda Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren dan unsur lainnya. (Petisi 50 -red).

Diperoleh data dari salah satu anggota Petisi Peduli Sidrap menyebutkan, selain Ketua MUI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sidrap, tim juga disertai, K.H. Dr. Syamsu Tang, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidrap dan Sekretarisnya, K.H. A. Kalam Fattah.

Selain itu juga ada, Wahdah Islamiyah Muhammad Arsyad, Pimpinan Pondok Tahfidz Fathul Islam Teppo Sidrap, Tajuddin Hemma, Forum Pemerhati Mustadh'afin, Ahlan dan Pimpinan Pondok Pesantren Assalam Talawe, H Bustamin Abu Azzam.

Seterusnya, ikut pula Rektor Institut Teknologi Kesehatan dan Sains (ITKES dan Sains) Sidrap Dr. Muh. Tahir, M. Kes, Rektor Institut Agama Islam Darul Dakwah Islamiyah (IAI DDI) Sidrap, Dr. Mansur, M.Ag dan unsur lainnya yang tak disebutkan semua.

Kehadiran Tim Peduli Sidrap dan Pènolakan 4 S ini untuk menyerahkan petisi kepada pemerintah daerah terkait dengan maraknya penyakit masyarakat 4 S (Sabu-sabu/Narkoba, Sobis/Penipuan Online, Sex Bebas/Prostitusi dan Sabung Ayam).



Kiri: Pj Bupati Sidrap berikan sambutam penerimaan pengajuan petisi Tim Peduli Sidrap 

Kanan: Tim Peduli Sidrap sampaikan petisi
 
Pemilik Rumah Kost Diminta tak Keberatan Ditutup Paksa kalau Jajakan Perempuan 

Dalam draf petisi itu dinyatakan bahwa dengan sadar bersama-sama menyerukan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sidrap untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatasi penyakit 4S di Kabupaten Sidrap. Isi petisi yang dimaksudkan berikut ini.

(1). Bupati Sirap mengeluarkan Perbup tentang tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan Perbup wajib melibatkan MUI, Ormas dan Keagamaan

 (2). Bupati Sidrap menerapkan Perda Nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu, segera melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur.

(3). Bupati Sidrap, aparat hukum terkait melakukan sidak bersama Ormas dan Keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa, yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam.

(4). Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka.

(5). Bupati Sidrap mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1 m x 3 m tentang larangan berbuat asusila, minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya.

(6). Melakukan deklarasi menolak 4 S (Sobis, Sabu-sabu, Sabung ayam dan Seks bebas). 4S kita perangi  bersama karena bertentangan dengan agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang religius.

(7.) Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, Ormas, perguruan tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.

 Di bagian akhir petisi dinyatakan, dengan demikian menjadi dasar bagi setiap gerakan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar. Yang sesungguhnya menjadi kebutuhan bersama umat manusia, setidaknya bagi suatu negeri.

Khususnya di Kabupaten Sidrap agar masyarakat Kabupaten Sidrap mendapatkan keberkahan serta terhindar dari kemurkaan Allah SWT.

Sebagai penutup dicantumkan pernyataan yang mendesak dengan satu ultimatum. Pernyataan dimaksud berikut ini.

Demikianlah petisi ini, apabila tidak segera ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) pekan sejak penyampaian petisi ini, maka MUI dan ormas akan melakukan aksi lanjutan. (*).

Penulis: Tim Redaksi
Editor: ABDUL

Informasi : Berita ini juga dimuat Okesulsel.com, (media terverigikasi Dewan Pers), media partner Nuansabaru.id.


Topik Terkait

Baca Juga :