Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Dilepasnya 3 Mobil Tangki BBM, Kapolres Sidrap Tegaskan Dilepas karena Surat-suratnya Lengkap

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T10:44:00Z
Kasatreskrim Polres Sidrap Beberkan Kelengkapan Berkas Perusahaan itu 


Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. (Foto: Dok. NuansaBaru.ID)

NuansaBaru.ID, SIDRAP - Soal dilepasnya 3 (tiga) mobil tangki yang memuat BBM jenis solar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menuai sorotan dan reaksi sejumlah pihak.

Pasalnya, 3 mobil tangki yang memuat BBM tersebut diketahui milik perusahaan PT Bulukumba Berkah Mandiri. Ketiga mobil tangki memuat BBM jenis solar 18 ton dari Makassar yang hendak dibawa ke Morawali Sulawesi Tengah.

Di Lawawoi Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap, Selasa, 26 Maret 2024 malam, 3 mobil tangki tersebut diamankan petugas Polres Sidrap. Diduga, melanggar karena surat-suratnya tidak lengkap.

Belakangan, 3 mobil tangki yang memuat BBM jenis solar itu dilepas Satreksim Polres Sidrap. Kontan, Satreskrim Polres Sidrap menuai sorotan dan reaksi dari aktivis dan sejumlah pihak. 

Kepala Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Kapolres Sidrap) AKBP Erwim Syah, S.I.K., M.H. menampik sorotan itu. Kapolres Sidrap mengatakan, tiga mobil tangki memuat solar yang hendak ke Morawali dari Makassar dilepas penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena surat-suratnya lengkap.

Dikatakan bahwa dari hasil pemeriksaan 1×24 jam, tiga mobil tangki solar tersebut memiliki kelengkapan surat-surat.

"Jadi, 1 kali 24 jam itu diperiksa. Hasil pemeriksaannya semua kelengkapan surat-suratnya ada. Jadi penyidik melepaskan, "ujar Erwin Syah, Kamis, (28/3-2024), malam WITA. 

Menurutnya, pihaknya tidak berhak menahan mobil tangki tersebut jika tidak terbukti bersalah. Soal menghadirkan pihak lain seperti BPH Migas, imbuhnya, nanti setelah naik ke tingkat penyidikan setelah gelar perkara.




Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. (Foto: Sihumas Polres Sidrap/Azis).

Baru Seminggu Kasatreskrim, 
Langsung Dapatkan Ujian

Senada dengan itu, hari itu juga sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, Str.K., S.I.K., M. Si angkat bicara. Kasat Reskrim mengatakan bahwa, mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF dan KT-8704-NL berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri dilepas karena berkas-berkasnya dinyatakan lengkap.

"Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah dilampirkan. Sehingga ketiga sopir itu diarahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali Sulawesi Tengah," tutur Kasat Reskrim, Kamis, (28/3-2024) sore.

Seperti diketahui, Kasat Rekrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan merupakan kasat reskrim yang baru. AKP Agung Rama Setiawan baru efektif bertugas sepekan yang lalu.

Tepatnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan menggantikan AKP Muhalis Haeruddin, 22 Maret 2024. Artinya, baru seminggu bertugas lalu mendapatkan ujian tentang 3 mobil tangki BBM yang dikritisi itu.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan pun membeberkan kelengkapan  berkas PT Bulukumba Berkah Mandiri yang dimaksudkan. 

Adapun berkas yang dilampirkan, urainya, yaitu, Surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, " terang Kasat Reskrim itu. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update