Tragedi 'Cinta Terlarang' yang Telan 3 Korban Jiwa di Gowa, Tersangka Utama Diancam Hukuman Mati

Ketika Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana yang Berakar Praktek Poliandri itu, Kapolda Sulsel Didampingi Dirreskrimum, Kabidhumas, Kapolres Gowa dan Kasat Reskrim  



Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kabidhumas Kombes Pol Komang Suartana (kanan) serta Kapolres Gowa AKBP Reonald T. Simanjuntak perlihatkan narang bukti kasus ke para jutnalis 
(Foto: NuansaBaru.ID/ABDUL).


NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Terungkapnya kasus penyerangan dinihari yang menewaskan 3 orang korban di Dusun Dusun Pannujuang Desa Kalemandale Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, biasnya kini menjadi perbincangan publik. 

Betapa tidak, kasus pembunuhan berencana yang akarnya karena ada praktek poliandri (wanita bersuami lebih dari satu orang), dinilai sebagai kasus menonjol yang langka. Poliandri dari sudut pandang budaya dan kearifan lokal di Sulsel khususnya, bahkan di negara kita, itu tabu alias tidak lumrah (tidak normal).

Terkait dengan itu ada beberapa angel (baca: enjel) yang ingin diperjelas media ini agar tak terjadi mis informasi. Diantaranya, perihal ancaman hukuman mati atau seumur hidup bagi tersangka utama. Apakah tersangka utama dalam kasus ini yang diancam maksimal hukuman mati itu hanya tersangka HL yang menyuruh melakukan penyerangan.

Ataukah kelima tersangka, dalam hal ini, inisial HL, MH, HM, IR dan SU, semuanya termasuk tersangka utama dan semuanya diancam maksimal hukuman mati?

Pertanyaan lainnya, benarkah suami pertama Hj NU, berinisial HL, umur 60 tahun, sedangkan suami kedua Hj NU yang menikahinya secara siri inisial FS, usianya 22 tahun?

Kemudian, pertanyaan berikutnya, apa hubungan kekerabatan (keluarga), korban Suaib, Abbas dan Faisal (FS), 

Selanjutnya, siapa tersangka yang ditangkap pertama, kapan (tanggal berapa) dan tempatnya di mana. Kemudian selanjutnya tersangka lainnya, kapan dan di mana juga ditangkapnya?

Terakhir, kejadian kasus tanggal 1 Oktober 2023, betulkah hanya durasi waktu 5 hari pasca kejadian, tepatnya, 5 Oktober 2023, kasus berhasil diungkap dan 6 tersangka yang terlibat semuanya ditangkap/diamankan.


Atas: Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moepoeni Harso berikan keterangan pers didampingi Dirreskrimum dan Kabidhumas (kiri) serta Kapolres Gowa dan Kasat Reskrim (kanan). Bawah: Para awak media antusias ikuti konferensi pers (Foto:  NuansaBaru.ID/ABDUL)

Motifnya, Suami Pertama Sakit Hati

Ketika Kapolres Gowa AKBP Ronald Truli Simanjuntak yang dihubungi untuk richek atau klarifikasi, Senin, (9/10-023) pukul 11.01 WITA, lewat ponselnya, termasuk via WhatsApp, hingga informasi ini tayang, belum ada respon atau jawaban tentang kesediaannya memberi kejelasan. 

Sedangkan, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti yang hendak dimintai kejelasan di ruang kerjanya, Senin, (9/10-2023), siang sekira pukul 14.30 WITA, juga belum sempat ditemui. "Pak Dir sementara gelar perkara beberapa kasus, " kata stafnya.

Sebagaimana diketahui, keberhasilan Tim Resmob Polres Gowa yang di-back up Tim Resmob Polda Sulsel mengungkap kasus ini patut dihargai. Demikian juga komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso - didukung jajarannya - yang komitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, patut diapresiasi.

Hal tersebut terungkap dalam Press Conference yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen PolnSetyo Boedi Moeoeni Harso, di Ruang Lobi Mapolda Sulsel, Jumat lalu, (6/9-2023), siang pasca Jumatan. Dalam konferensi pers yang dihadiri lengkap para jurnalis media cetak, media elektronik dan media online itu, Kapolda didampingi pejabat terkait.

Dalam hal ini, Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabidhumas Kombes Pol Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Ronald T. Simanjuntak dan juga Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar yang proaktif  memimpin dan mengkordinasi tim dari untuk mengusut kasus yang terjadi di wilayahnya itu.

Seperti telah dipublikasi media ini edisi, 6 Oktober 2023, bahwa secara runut dan sistematis Kapolda Susel Irjen Setyo Boedi, di hadapan para jurnalis memaparkan seluk-beluk kasus itu. Mulai dari 3 korban tewas, 6 tersangka yang diamankan, tempat dan waktu kejadian, modusnya, motifnya dan sebagainya, hingga persangkaan ataupun pasal yang dikenakan kepada para tersangka. 



Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalhddin Farti disertai Kapolres Gowa AKBP Ronald T. Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar ketika dicegat wartawan untuk dimintai kejelasan lebib jauh kasus itu. (Foto: NuansaBaru.ID/ABDUL).

5 Tersangka Lakukan Penyerangan dan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan 

Pada kesempatan itu, Kapolda Sulsel pada uraian terakhirnya menyebutkan, kepada tersangka pelaku utama dipersangkakan pasal berlapis. Jelasnya, pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78.  (Pasal berlapis). Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini, 5 orang di mana secara bersama-sama melakukan penyerangan, yang menyebabkan 3 korban tewas. Jelasnya, tersangka inisial HL alias LE, (60 tahun), MH alias AN, (23 tahun), HM alias WA, (28 tahun), IR alias CA, (18 tahun) dan, SU alias PT, (19 tahun).

Sementara untuk pelaku lain yang juga terseret karena merintangi penyidikan, berinisial MT alias PU dipersangkakan Pasal 221 KUHP lantaràn merintangi penyidikan/menghalang-halangi suatu proses hukum. Ancaman hukumannya selama 9 (sembilan) bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang ditugasi Kapolda Sulsel menjelaskan kronologisnya bahwa aksi penyerangan itu berawal dari pertemuan di rumah HM, Sabtu, 30 September 2023.

Di rumah itu, terlebih dahulu mereka melakukan pesta miras di rumah HM di Galesong Utara  Takalar. Saat itulah HL menyampaikan sakit hatinya lantaran Faisal alias FS menikahi istrinya secara siri. (Isteri HM itu berinisial Hj. NU). Tersangka HL menyuruh MH dan HM untuk mendatangi dan menyerang Faisal.

Dengan permupakatan itulah, seluruh pelaku kemudian berangkat secara bersama-sama mendatangi rumah Faisal di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Akhirnya, Minggu, 1 Oktober 2003 para pelaku tiba di rumah Faisal. Aksinya, pelaku HL, MH dan HM, berusaha memasuki rumah sasarannya. Sedanhkan pelaku lainnya IR dan SU berjaga-jaga dj luar rumah dengan senjata busur di tangan.

Pertama HL, MH dan HM berusaha memasuki rumah, kemudian langsung menyerang dan menikam Suaib, (40 tahun) dan juga Abbas (60 tahun) yang berada di rumah itu.

Setelah itu, para pelaku memasuki kamar Faisal (22 tahun,) yang tengah tertidur lelap. Mereka melakukan serangan dan menikam tubuh Faisal. Ringkasnya, akibat aksi penyerangan tersebut, ketiga korban, Suaib, Abbas dan Faisal meninggal dunia.



 Ini, 5 tersangka, inisial HL, MH, HM, IR, dan SU yang terlibat pembunuhan berencana yang tewaskan 3 korban. serta 1 tersangka yang merintangi pemyidikan. (Foto: NuansaBaru.ID/ABDULL).

Kasusnya Berakar Praktek Poliandri

Atas kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Gowa yang di-backup Tim Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, tim berhasil menangkap 5 pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dari ke Kota Palu.

Para tersangka ditangkap di Kota Palu atas kordinasi dan bantuan Tim Resmob Polda Palu. Dari hasil penagkapan itu, para pelaku kemudian dibawa (digelandang) ke Polres Gowa Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam rangkaian konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar sempat menyinggung bahwa akar dari kasus ini terjadi poliandri. Demikian juga Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti ketika ditanya wartawan menyebutkan adanya praktek poliandri (wanita bersuami lebih dari satu orang). 

Bahkan, usai jumpa pers, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti disertai Kapolres Gowa AKBP Ronald T. Simanjuntak dan juga Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar dicegat wartawan untuk dimintai kejelasan lebih jauh tentang kasus itu. 

Oleh karena itu, bila dimaknai, tragedi yang akhirnya menelan 3 korban jiwa ini berakar dari kasus poliandri (cinta terlarang -red) yang menyulut sakit hati dan dendam pelaku HL (suami pertama Hj NU). 

Dari rasa sakit hati dan dendam itu sehingga nekat menghabisi Faisal, Susib dan Abbas. seterunya. Pelajaran berharga untuk menghindari praktek yang tabu alias tidak lumrah itu. 

Pada bayian akhir pemaparannya, Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sembari menyampiakan terima kasih kepada tim media yang telah hadir dalam giat ini. (*).

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :