Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Polri dan Dewan Pers Warnai HPN 2023

 * Polri: Peran Pers Sangat Signifikan  

* Dewan Pers: Kemerdekaan Pers

   Ukuran Peradaban Suatu Bangsa 




Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, sampaikan amanat dalam Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers di Medan sebagai rangkaian momentum Hari Pers Nasional 2023. (Foto: Divhumas Polri). 

NUANSABARU.ID, MEDAN - Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023. Giat tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Dyandradi Medan, Selasa, (7/2-2023).

Sosialisasi dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Sementara dari Dewan Pers hadir Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan dan unsur Dewan Pers lainnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

"Peran pers sebagai pilar keempat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah, cepat dan eksponensial," jelasnya.

Kadivhumas Polri yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lebih jauh memaparkan, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (medsos).

Dedi Prasetyo mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan, baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik), serta yang lainnya.

Untuk menjalankan aturan itu, lanjut Dedi, Polri dan Dewan   bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.

"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar Jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapny


Lagu Indonesia Raya dikumandangkan, hadirin dalam Sosialisasi Peelindungan Kemerdekaan Pers terlihat sikap sempurna. (Foto: Divhumas Polri).


Etika, Terdepan sebagai

Kebaikan di Ruang Publik


Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyampaikan, kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali fenomena penyalahgunaan 
profesi wartawan, terlebih memasuki tahun politik.


"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebut Ninik Rahayu.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran (peradaban) suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan pers itu.

"Ada 12 pendekatan etik untuk memperkuat Good Governance yakni, tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," tutur Bagir Manan.

Namun, lanjutnya, dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika karena menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik. (*).

Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :