Bawaslu Parepare Beri Penguatan Pemahaman Kepemiluan Tiga Komunitas Distabilitas
Minggu, 07 Mei 2023
Ketua NETFID, Sukrianto Kianto:
Distabilitas Sama Hak dan Kedudukannya
Peroleh Kesempatan dan Manfaat
Nara sumber di hadapan peserta sosialisasi dari tiga komunitas distabilitas di Kota Parepare (kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun berikan pencerahan (kanan). (Foto-foto: Humas Bawaslu Parepare/Disign NuansaBaru.ID)
Bawaslu Kota Parepare mengagendakan pemahaman itu terhadap ketiga komunitas Distabilitas yakni, HARI, NPC dan GERKATIN. Wujudnya, Bawaslu melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada disabilitas tersebut, menyampaikan hak-hak yang dimiliki oleh warga disabilitas, khususnya pada Pemilu 2024.
Olehnya itu Bawaslu mengundang langsung ketiga komunitas tersebut yang terbagi dari HARI, NPC, dan GERKATIN. Dengan menghadirkan dua narasumber yaitu, Ketua Network For Indonesia Democratic Society (NETFID), Sukrianto Kianto dan Dosen IAIN Parepare, Dirga Achmad.
Sosialisasi ini menjadi penting sebagai sarana berbagi informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan hak penyandang disabilitas pada pelaksanaan pemilu serentak 2024. Harapannya dengan melalui kegiatan sosialisasi dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Sabtu, 6 Mei 2023. Dihadiri Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun disertai dan anggota Bawaslu, 2 orang nara sumber seperti telah disebutkan, para penyandang disabilitas dari komunitas tiga komunitas.
Di hadapan peserta penyandang disabilitas Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun menyampaikan sejumlah informasi terkait pemilu khususnya tugas dan Bawaslu di bidang pengawasan.
“Sosialisasi terkait disabilitas selama ini masih kurang. Pertemuan ini merupakan pintu awal bagi Bawaslu mendekatkan diri kepada pemilih disabilitas. Dari acara ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang kepemiluan, khususnya perihal pengawasan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan partisipatif,” katanya.
Zainal Asnun juga mengajak para penyandang disabilitas untuk responsif dengan melaporkan dan menghindari segala bentuk pelanggaran dan money politic yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Secara langsung Zainal berharap rekan-rekan disabilitas dapat bergabung dalam proses pengawasan partisipatif dan ke depan memberikan pendidikan politik khususnya pada isu disabilitas.
"Peran bapak dan ibu di situ, apabila telah diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) ada yang mengenal bahwa calon legislatif tersebut masih bekerja sebagai kepala desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, karyawan BUMN/BUMD atau pejabat lainnya, itu segera dilaporkan ke Bawaslu. Teman-teman sekalian menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam posisi pengawasan partisipatif," papar Ketua Bawaslu itu.
Pada kesempatan itu, Ketua NETFID, Sukrianto Kianto menjelaskan bahwa warga disabilitas sama hak dan kedudukannya untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Oleh karena itu perlu diakomodir dan mendapat kemudahan serta perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan tersebut.
Akademisi, Dirga Achmad: Distabilitas Berhak Memilih dan Dipilih dalam Jabatan Politik
Selanjutnya pemateri kedua Dirga Achmad, Dosen IAIN Parepare mengatakan bahwa warga negara disabilitas berhak memilih dan dipilih dalam jabatan politik, menyalurkan aspirasi politik, bergabung organisasi, menjadi anggota parpol/ormas, memperoleh aksesbilitas dalam pemilu, dan memperoleh pendidikan politik, mereka tidak boleh didiskriminasi.
"Teman-teman penyandang disabilitas juga bisa memberikan suaranya dengan hati nurani, tidak dipengaruhi oleh apapun. sehingga harapannya anggapan bahwa penyandang disabilitas gampang dimanipulasi adalah tidak benar," tegasnya.
Sementara anggota Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah mengatakan bahwa dalam proses pengawasan daftar pemilih, Bawaslu parepare melakukan patroli kawal hak pilih, yang salah satu fokus pengawasannya memastikan warga Parepare yang disabilitas tercatat jenis disabilitas-nya di daftar pemilih.
"Ini mesti dipastikan, nantinya teman-teman disabilitas bisa terfasilitasi di TPS, termasuk memastikan pemetaan TPS mempertimbangkan aspek disabilitas. Warga yang disabilitas fisik tercatat di TPS paling dekat dengan tempat tinggalnyam," ujarnya.
Nur Islah menambahkan bahwa perlu diketahui, bahwa sebelumnya tiga komunitas tersebut sudah melakukan MOU dengan Bawaslu Kota Parepare, 30 Juli 2022 lalu. (*).
Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: SUCI SRI WAHYUNI
Topik Terkait
Baca Juga :