Lagi, Tim Resmob Polres Sidrap Ringkus Residivis Curat Lintas Kabupaten.


Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan tersangka RB duduk membelakangi lensa dengan barang bukti motor hasil curiannya.(Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap).  

Tim Resmob Polres Sidrap Amankan BB berupa Motor, Tabung Gas dan Handphone

Nuansabaru.id, SIDRAP, - Lagi dan Lagi, Tim Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil meringkus seorang residivis yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone dan lintas kabupaten.

Pelaku, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara, diamankan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari laporan masyarakat. Pelaku diamankan di Mapolres Sidrap, Selasa 04 Juni 2024, pukul 11.30 Wita saat pelaku ingin wajib lapor dengan kasus yang berbeda.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap juga telah meringkus recidivis jambret berinisial IC, (24 tahun) yang diamankan, 24 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap.

"Pelaku berinisial RB, (34 tahun) bersama rekannya IW (21 tahun), peran selaku penada, telah kita amankan beserta barang bukti hasil curiannya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," ujar AKP Agung.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban lelaki Gustang, (34 tahun) di Polres Sidrap tentang pencurian yang dialaminya, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wita di rumahnya.

Kasus pencurian dialami koran pada saat rumah kosong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Junaidi Khadafi. S.H., M.H langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.


Kedua tersangka, RB dan IW dan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap). 

Motor Curian Di-repaint Warna
Merah Jadi Warna Hitam

Dari hasil introgasi pelaku RB menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban Gustang. Dengan cara mencungkil gembok dengan menggunakan linggis lalu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, 2 (dua) buah tabung gas 3 kilogram, 1 (satu) buah handhpone merek Oppo A57.

Selanjutnya RB juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor GT di Kabupaten Luwu pada bulan Mei 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (sebelumnya berwarna merah/di-repaint), dengan nomor rangka : MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin : JM31E2109982.

Barang bukti lainnya, 1 (satu) lembar karung berisi: 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah gunting, 8 (delapan) buah kunci pas, 2 (dua) buah obeng, serta 1 (satu) buah kunci busi (alat yg digunakan).

Berikutnya, 2 (dua) buah tabung gas 3 kilogram, 1 (satu) buah linggis (alat yg digunakan untuk merusak gembok) dan 1 (satu) set stand gembok (dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H menyampaikan apresiasinya kepada tim Resmob yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidrap. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap," tegas Erwin Syah. 

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya. (*)

Penulis: SUCI S. WAHYUNI
Editor: ABDUL

Topik Terkait

Baca Juga :