Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Lokasi Lain di Sulsel Dicurigai masih Ada Ladang Ganja

Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:26 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-20T04:33:44Z

 Petugas Terus Mengamankan Kemungkinan Lokasi  



Dari kiri: Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri dan Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana berdiri mengangkat barang bukti untuk diunjukkan ke awak media. (Foto: ABDUL).


Pengungkapan ladang ganja oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel seluas 1 hektar sebanyak 1000 pohon ganja di Bone masih jadi perbincangan hangat masyarakat. Menyusul telah diamankannya 3 terangka berinisial, SN, RK dan PA. Lebih serunya, masih ada 3 (tiga) lokasi lagi yang dicurigai menanam pohon ganja. 


NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Penegasan tersebut terungkap sebagai bagian dari pemaparan Press Release Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS., MM, yang digelar di Aula Mapolda Sulsel, Jum'at, (17/2-2023) lalu. Ketika itu, Kapolda Sulsel, Nana Sudjana didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., dan Kabidhumas Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H  serta Kepaa BNNP Sulsel, Brigjen Pol Drs Ghiri Prawijaya, M. Th.


Sebagaimana telah dipublikasi media ini sebelumnya,
Kepolda Sulsel, Nana Sudjana memaparkan, ladang ganja seluas 1 (hektar) ditemukan di Pegunungan Bolangi Desa Bonto Jai Kecamatan Bonto Cani Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus ini, urai Kapolda, bermula ketika Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial SN dan RK, keduanya berusia 22 tahun. Kedua tersangka yang mengaku sebagai pencinta alam itu ditangkap timsus di BTN Hartako Kecamatan Biringkanaya Makassar, 13 Februari 2023.

Dari tersangka sebut Nana Sudjana, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah karung berisi 32 sachet yang diduga nqrkotik menis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik besar yang juga berisi ganja, 1 buqh toples beriwi 9 linting dann3 sachet kecil ysng diduga ganja serta 2 (dua) buah hp (ponsel).
..
Sejatinya Kapolda Sulsel saat itu mengungkap panjang-lebar kronologis drama pengungkapan kasus tersebut. Bahkan awak media diberi kesempatan bertanya terkait kasus ini. Kutipan informasinya belum sempat seluruhnya dipublikasi media ini pada sesi publikasi relatif cepat versi mediaonline sekira 2 jam lebih pasca jumpa pers saat itu. 

Read also:

Heboh, Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Ladang 

Ganja Satu Hektar di Pegunungan Bolangi Bone 




Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (duduk kiri) dan Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana (kanan) beserta 2 tersangka SN dan RK berpakaian tahanan (membelakang) yang dikawal petugas (Foto: ABDUL).

Salah satu informasi urgen yang belum terbuplikasi media ini, Kapolda Sulsel mengungkapkan, setelah ditemukan ladang ganja 1 hektar, dicurigai masih ada 3 lokasi lagi yang diduga ada ladang ganja. Ketiga kemungkinan ladang ganja tersebut belum dijangkau, apalagi sekarang masih suasana cuaca ekstrim. Namun, area lokasi tersebut kini terus diawasi dan diamankan petugas. 


Nana Sudjana juga mengakui dalam proses pengungkapan ladang ganja ini menanfaatkan LAPAN Parepare (teknologi penginderaan jarak jauh-red) untuk mendapatkan foto lokasi dari udara. Di samping itu, tim juga terus melakukan kordinasi dengan aparat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Hal lain yang dipaparkan Jenderal Polisi bintang dua itu, interaksi antara tersangka PA dengan SN dan RK sehingga ladang ganja ini dapat diwujudkan. Setelah ditelusuri, katanya, tersangka PA, (60 tahun), merupakan petani usia lanjut. Petani tersebut tidak tahu kalau bibit yang ditanam itu barang terlarang. Tersangka SN dan RK memberitahu bahwa tanaman itu adalah obat.

Menurutnya, bibit tanaman ganja itu dipesan atau dibeli secara online. Ladang ganja yang terletak di kawasan hutan pinus tersebut telah digarap sejak bulan Maret 2021 dan hingga kini sudah 3 (tiga) kali panenn. 

Kapolda menegaskan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahum 2009. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.


Para jurnalis yang mengikuti Press Conference (Foto: ABDUL).



Polda Sulsel Konsen Lakukan 

Pencegahan dan Penegakan Hukum


Di bagian akhir pemaparannya, Kapolda Sulsel memastikan dalam penanganan kasus narkoba Polda Sulsel sangat konsen melakukan langkah-langkah pencegahan (preventif) dan penegakan hukum. 


"Kepada Polda jajaran diharapkan terus menggelorakan tagline, 'Ayo Berantas Narkoba' dan lakukan pencanangan kampung tangguh bersinar (bersih dari narkoba), " tegasnya.

Usai pemaparan Kapolda Sulsel memberi kesempatan kepada wartawan yàng ingin bertanya tentang kasus itu. Pertanyaan yang muncul dari awak media diantaranya, selain 3 tersangka yang diamankan apakah mungkin masih ada tersangka lain

Pertanyaan lainnya, dengan terungkapnya ladang ganja ini, apakah ini pertama kalinya di Sulsel atau sudah ada penemuan sebelumnya? Ada juga wartawan mempertanyakan, karena SN dan RK ini pencinta alam, apakah mereka mahasiswa?

Lalu dipertanyakan juga selama ini pemasaran (market) penjualan ganja yang diproduksi itu apàkah juga keluar Sulsel? Lantas ada pua jurnalis mempertanyakan ketiga lokasi yang dimungkinkan ada ladang ganja lagi, apakah sudah bisa diprediksi berapa luasnya?

Dari sekian pertanyaan tersebut, resume jawaban Kapolda Sulsel seperti berikut. DarI kasus ini, urai Kapolda, memungkinkan masih adanya tersangka lain. Kemudian dijelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja baru pertama kalinya di Sulsel seluas itu.

Memang, lanjut Kapolda, sebelumnya telah ditemukan di Gowa, namun hanya ditanam di halaman rumahnya (hanya sedikit -red). Lantas status kedua tersangka SN dan RK, dinyatakan pencinta alam dan mahasiswa DO (Drop Out). Sementara pemasarannya selama ini masih sebatas wilayah Sulsel. Terakhir, 3 lokasi yang kini menjadi attensi petugas belum bisa diprediksi berapa luasnya. (*)

Penulis/Editor: ABDUL



Hukum

×
Berita Terbaru Update