Petugas Terus Mengamankan Kemungkinan Lokasi
![]() |
Pengungkapan ladang ganja oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel seluas 1
hektar sebanyak 1000 pohon ganja di Bone masih jadi perbincangan hangat
masyarakat. Menyusul telah diamankannya 3 terangka berinisial, SN, RK dan PA.
Lebih serunya, masih ada 3 (tiga) lokasi lagi yang dicurigai menanam pohon
ganja.
NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Penegasan tersebut terungkap sebagai bagian dari pemaparan Press Release Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS., MM, yang digelar di Aula Mapolda Sulsel, Jum'at, (17/2-2023) lalu. Ketika itu, Kapolda Sulsel, Nana Sudjana didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., dan Kabidhumas Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H serta Kepaa BNNP Sulsel, Brigjen Pol Drs Ghiri Prawijaya, M. Th.
Sebagaimana telah dipublikasi media ini sebelumnya,
Kepolda Sulsel, Nana Sudjana memaparkan, ladang ganja seluas 1 (hektar)
ditemukan di Pegunungan Bolangi Desa Bonto Jai Kecamatan Bonto Cani Kabupaten
Bone.
Pengungkapan kasus ini, urai Kapolda, bermula ketika Timsus Ditresnarkoba Polda
Sulsel menangkap tersangka berinisial SN dan RK, keduanya berusia 22 tahun.
Kedua tersangka yang mengaku sebagai pencinta alam itu ditangkap timsus di BTN
Hartako Kecamatan Biringkanaya Makassar, 13 Februari 2023.
Dari tersangka sebut Nana Sudjana, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah
karung berisi 32 sachet yang diduga nqrkotik menis ganja, 1 (satu) buah kantong
plastik besar yang juga berisi ganja, 1 buqh toples beriwi 9 linting dann3
sachet kecil ysng diduga ganja serta 2 (dua) buah hp (ponsel).
..
Sejatinya Kapolda Sulsel saat itu mengungkap panjang-lebar kronologis drama
pengungkapan kasus tersebut. Bahkan awak media diberi kesempatan bertanya
terkait kasus ini. Kutipan informasinya belum sempat seluruhnya dipublikasi
media ini pada sesi publikasi relatif cepat versi mediaonline sekira 2 jam
lebih pasca jumpa pers saat itu.
Read also:
Heboh, Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Ladang
Ganja Satu Hektar di Pegunungan Bolangi Bone
![]() |
Salah satu informasi urgen yang belum terbuplikasi media ini, Kapolda Sulsel mengungkapkan, setelah ditemukan ladang ganja 1 hektar, dicurigai masih ada 3 lokasi lagi yang diduga ada ladang ganja. Ketiga kemungkinan ladang ganja tersebut belum dijangkau, apalagi sekarang masih suasana cuaca ekstrim. Namun, area lokasi tersebut kini terus diawasi dan diamankan petugas.
Nana Sudjana juga mengakui dalam proses pengungkapan ladang ganja ini
menanfaatkan LAPAN Parepare (teknologi penginderaan jarak jauh-red) untuk
mendapatkan foto lokasi dari udara. Di samping itu, tim juga terus melakukan
kordinasi dengan aparat dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Hal lain yang dipaparkan Jenderal Polisi bintang dua itu, interaksi antara
tersangka PA dengan SN dan RK sehingga ladang ganja ini dapat diwujudkan.
Setelah ditelusuri, katanya, tersangka PA, (60 tahun), merupakan petani usia
lanjut. Petani tersebut tidak tahu kalau bibit yang ditanam itu barang terlarang.
Tersangka SN dan RK memberitahu bahwa tanaman itu adalah obat.
Menurutnya, bibit tanaman ganja itu dipesan atau dibeli secara online. Ladang
ganja yang terletak di kawasan hutan pinus tersebut telah digarap sejak bulan
Maret 2021 dan hingga kini sudah 3 (tiga) kali panenn.
Kapolda menegaskan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 11
ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahum 2009. Dengan ancaman hukuman 5
tahun sampai 20 tahun pidana penjara.
![]() |
Para jurnalis yang mengikuti Press Conference (Foto: ABDUL).
Polda Sulsel Konsen Lakukan
Pencegahan dan Penegakan Hukum
Di bagian akhir pemaparannya, Kapolda Sulsel memastikan dalam penanganan kasus narkoba Polda Sulsel sangat konsen melakukan langkah-langkah pencegahan (preventif) dan penegakan hukum.
"Kepada Polda jajaran diharapkan terus menggelorakan tagline, 'Ayo
Berantas Narkoba' dan lakukan pencanangan kampung tangguh bersinar (bersih dari
narkoba), " tegasnya.
Usai pemaparan Kapolda Sulsel memberi kesempatan kepada wartawan yàng ingin
bertanya tentang kasus itu. Pertanyaan yang muncul dari awak media diantaranya,
selain 3 tersangka yang diamankan apakah mungkin masih ada tersangka lain?
Pertanyaan lainnya, dengan terungkapnya ladang ganja ini, apakah ini pertama
kalinya di Sulsel atau sudah ada penemuan sebelumnya? Ada juga wartawan
mempertanyakan, karena SN dan RK ini pencinta alam, apakah mereka mahasiswa?
Lalu dipertanyakan juga selama ini pemasaran (market) penjualan ganja yang
diproduksi itu apàkah juga keluar Sulsel? Lantas ada pua jurnalis
mempertanyakan ketiga lokasi yang dimungkinkan ada ladang ganja lagi, apakah
sudah bisa diprediksi berapa luasnya?
Dari sekian pertanyaan tersebut, resume jawaban Kapolda Sulsel seperti berikut.
DarI kasus ini, urai Kapolda, memungkinkan masih adanya tersangka lain.
Kemudian dijelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja baru pertama kalinya di
Sulsel seluas itu.
Memang, lanjut Kapolda, sebelumnya telah ditemukan di Gowa, namun hanya ditanam
di halaman rumahnya (hanya sedikit -red). Lantas status kedua tersangka SN dan
RK, dinyatakan pencinta alam dan mahasiswa DO (Drop Out). Sementara
pemasarannya selama ini masih sebatas wilayah Sulsel. Terakhir, 3 lokasi yang
kini menjadi attensi petugas belum bisa diprediksi berapa luasnya. (*)
Penulis/Editor: ABDUL