Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Polman Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong di Pekkabata Polman

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T08:20:12Z

Kapolres Polman: 

Knalpot Brong Mengganggu Kenyamanan Masyarakat Berlalulintas



Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko didampingi Kasatlantas, Iptu Kadriansyah dan personel lainnya foto bersama usai pemusnahan barang bukti kalpot brong, Rabu, (10/1-2024). (Foto: Ilham Tadang)


NuansaBaru.ID, PEKKABATA POLMAN -  Kepolisian Resort Polewali Mandar (Polres Polman) Polda Sulbar, tunjukkan keseriusan menangani fenomena knalpot brong (semacam knalpot racing bersuara bising yang layaknya hanya dipakai di sirkuit). 


Indikatornya, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H.,  memimpin Pemusnahan Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong (Racing) Satuan Lantas Polres Polman. Giat (baca: kegiatan) tersebut digelar  di halaman Kantor Satlantas Polres Polman jl. Dr. Ratulangi Pekkabata Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, (10/1-2024) 

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong, diantaranya Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra S.H., S.I.K., Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah S.H., M.Si, Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris serta personel Satlantas Polres Polman.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko terkait penindakan itu menjelaskan, salah satu pelanggaran kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Polman, yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat, yang membuat bising.
 
"Pelanggaran ini diatur pada pasal 285 ayat 1 UU Mo.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, " jelas AKBP Anjar Purwoko. 

Knalpot Brong Harus Dilepas dan Disita, Diganti Knalpot Standar Pabrikan

Penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV tahun 2023 sebanyak 673 set tilang.  Jumlah penindakan tilang knalpot brong pada triwulan IV adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 2023sebanyak 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set. Dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang.

Dari 81 set tilang tersebut tercatat, usia pelanggar knalpot brong berikut iji. Usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

Adapun mekanisme penindakan knalpot brong pada Sat Lantas Polres Polman yaitu, berupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku. 

Namun, knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan ke standar pabrikan 

Kasat Lantas Iptu Kadriyansyah menjelaskan penindakan pelanggaran lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu preemtif, preventif dan represif. Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas  Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas.

Selain kegiatan preemtif juga dilaksanakan patroli dan pengaturan di serah rawan Kamseltibcar Lantas di Kab. Polman.

"Untuk tindakan represif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar lalulintas yang ditemukan serta pelanggar lalulintas yang mengemudikan ranmor menggunakan knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial," tutur Kastlantas. (*)

Penulis  Ilham Tadang
Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update