Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbakar Api Cemburu, Suami Habisi Mantan Suami Isterinya dengan Pisau Dapur Berkarat

Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-10T05:45:40Z

 

Tak Cukup 2 Kali 24 Jam Setelah Terima Laporan, Tim Resmob Polres Parepare Bekuk Tersangka



Kasat Reskr8m Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto (Foto: Sihumas Polres Parepare)

NuansaBaru.ID, PAREPARE - Wanita atau isteri di satu sisi merupakan pendamping dan pemicu motivasi kerja pria (suami). Di sisi lain, wanita juga terkadang menjadi biang (penyebab) munculnya petaka. 

Seperti yang terjadi di Kompleks Pasar Lakessi Kota Parepare, Sulsel. Adalah lelaki MD, (43 tahun), tersulut emosinya ketika di sebuah warung, malam-malam, ia menemukan isterinya sebut saja namanya Shinta, (bukan nama sebenarnya) bersama Armanto alias Maman, (40 tahun), mantannya. Lelaki MD menghabisi Maman, mantan suami Shinta itu.

Kisahnya, malam itu lelaki MD, asal Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, pulang ke rumahnya di Parepare. MD menanyakan kepada anaknya tentang Shinta, ibunya. Anaknya mengatakan ibunya tak berada di rumah dan tak jelas ke mana perginya.

Lelaki MD pun keluar rumah berusaha mencari Shinta. Dan ternyata, Shinta ditemukan duduk-duduk bersama Armanto alias Maman di sebuah warung makan yang dikenal menjual miras, di Kompleks Pasar Lakessi. Keributan pun terjadi. Meski ada yang menasehati agar tidak ribut, namun tak digubris.

Tak jelas adakah gelagat mencurigakan yang membakar emosinya sampai memuncak. Yang pasti emosi MD saat itu tak terbendung dan nekad menganiaya Armanto. Dengan sebilah pisau dapur di tangan MD menikam tubuh Aryanto sedikitnya 2 kali.

Sekali tikaman dengan sasaran bagian dada dan sekali di bagian perut. Armanto tak berdaya kemudian MD pergi. Korban Aryanto sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong lagi. Armanto menghembuskan nafas terakhir. Kejadiannya, Sabtu, (4./11-2023) malam alias malam Minggu, sekira pukul 23.00. WITA lewat.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (8/11-2023) kepada awak media membenarkan terjadinya kasus itu. Ia pun mengungkapkan kronologis kasus itu. Termasuk proses penangkapan tersangka hingga pasal yang disangkakan.

Kasat Rrskrim Polres Parepare Setiawan Sunarto memaparkan, lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kabupatdn Pinrang berinisal MD, melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Kejadian naas ini, urainya, terjadi Sabtu malam, 4 November 2023, sekitar pukul 23.05 WITA, di area Kompleks Pasar Lakessi, Tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, korban Armanto alias Maman kehilangan nyawa. Meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban. Ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri," ungkapnya. 


Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto periksa tersangka MD (Foto: Sihumas Polres Parepare).

Tersangka Diancam 7 s.d. 15 Tahun Penjara 

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Parepare Setiawan Sunarto menegaskan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah terbakar api cemburu.

"Motifnya dilatarbelakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto)," tutur Kasat Reskrim itu.

Lelaki Armanto ini, urainya lagi, merupakan mantan suami dari istri MD (yang disamarkan media ini dengan inisial Shinta). Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. Tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Menurut Kasatreskrim, kejadian (kasus) ini, dilaporkan pada hari Minggu, 5 Nopember 2023, di SPKT Polres Parepare dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Atas dasar laporan itu Tim Resmob Polres Parepare, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto turun melakukan pengejaran terhadap tersangka MD. Tim Resmob Polres Parepare juga di-back up Resmob Polres Pinrang.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya tersangja MD diamankan saat berada di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Dalam hal ini tak cukup 2 hari setelah menerima laporan.

"Jadi, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, melakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan. Kami (Tim Resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, "sebut Kasat Reskrim

Ditambahkan, saat ini tersangka MD sudah diamankan di Mapolres Parepare, beserta barang buktinya. Barang bukti yang dimaksudkan, 1 (satu) buah pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu.

Di bagian akhir keterangannya, Kasat Reskrim Polres Parepare, Setiawan Sunarto menegaskan bahwa atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 Subs Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (*).

Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: ABDUL


Hukum

×
Berita Terbaru Update