Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tempatkan Pergudangan di Kota Pengunjukrasa Desak Walikota Makassar Hentikan Operasi PT SU

Jumat, 25 November 2022 | 18:38 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-25T13:17:22Z

 


Hamsah dkk dari Ampera berorasi depan Balaikota Makassar sampaikan tuntutannya (Foto: ABDUL). 

NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Senin sore, Jum'at , (25/11-2022), sekira pukul 15.30 Wita, cuaca Kota Makassar mendung berawan. Kendaraan mobil dan motor tetap ramai lalu-lalang melintas di jalan-jalan raya.


Tiba-tiba saja di depan pintu pagar Balaikota, Jln Jenderal Ahm
ad Yani, melalui megaphone terdengar suara-suara tuntutan untuk menghentikan operasi sebuah perusahaan.^

Ternyata suasana tersebut merupakan aksi unjukrasa sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat  (Ampera). Mereka mendesak Walikota Makassar Dany Pomanto agar menutup atau menghentikan operasi PT SU di Jl Ince Nurdin, Makassar.

Ampera yang mengaku mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Mega Rezki itu menyatakan PT SU  melanggar Perda yang isinya perusahaan tidak diperbolehkan menempatkan pergudangan dalam kota.

Meski personil pengunjukrasa relatf sedikit atau tak mencapai 10-an orang, namun tuntutan mereka cukup jelas dan tegas. Bahkan mereka mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.



Ini personip pengumjuk rasa dari Ampera (Foto: ABDUL)

Kalau tidak Ditindaklanjuti Berarti Ada Kongkalikong

Tidàk ain-main, 3 orang orstornysa masing-masing bernama Hamsah, Sumarsono dan Jais secara bergiliran tampil membawakan orasi. Secara simultan, sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar siaga di balik pintu pagar Balaikota.

Tak lama berselang muncul pula 3 orang lelaki berpakaian biasa (preman) yang terlihat mencari tahu siapa dan apa tuntutan aksi demo tersebut. Ketahuan, ternyata mereka dari Satuan Intelkam  (Sat Intel) Polrestabes Makassar.

Apalagi Balaikota terletak berhadapan dengan Mapolrestabes serta Kantor Wilayah BRI dan Kantor Cabang BRI Ahmad Yani. Dalam hal ini bersebelahan jalan yakni diantarai Jln Jenderal Ahmad Yani Makassar.

Ketiga orator, Hamsah Sumarsono dan Jais tampil menyampaikan orasinya dengan tuntutan senada. Mereka mengatakan, PT SU di Jl Ence Nurdin Bontolempangang bermain-main dengan Perda.  

Maksudnya, PT SU  menempatkan pergudangan di dalam kota yang berarti melanggar Perda Walikota Makassar dan harus dihentikan operasinya.

"PT SU harus ditutup atau diberhentikan operasinya. Kalau tuntutan kami ini tidak diperhatikan berarti ada 'kongkalikong', " ujar Hamsah dan juga Sumarsono.

Sumarsono juga mengancam, kalau tuntutannya ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menurunkan massa
maraton (lebih besar), pada hari Rabu 30 November 2022. (*).

Penulis/Editor: ABDUL 




Hukum

×
Berita Terbaru Update