Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tersangka 8 Ribu Butir Obat Daftar G Diamankan di Perumahan Dosen UNM Parang Tambung Makassar

Jumat, 23 September 2022 | 18:07 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-26T16:48:27Z

 

Barang bukti (Bb) 8 ribu butir Obat Daftar G dam 3 buah handphone yang disita petugas (Foto: Humas Polda Sulsel)  

NUANSABARU.ID, MAKASSAR -- Unit 4 Sub Direktorat 1 (Subdit 1) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dipimpin oleh Kepala Unit 4 (Kanit 4) Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Suardi, S. Sos., M.H., bersama tim mengungkap kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G.

Tim Ditresnarkoba tersebut melakukan operasi dengan sasaran Perumahan Dosen UNM (Universitas Negeri Makassar) Blok D 1 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Dengan operasi yang dilakukan, Kamis, (21/9/-2022), lalu sekira pukul 18.00 Wita, diamankan seorang tersangka berinisial BN (42 tahun). Tersangka BN di hadapan petugas mengaku tidak punya pekerjaan tetap.

Tidak main-main, barang bukti (BB) yang didapati petugas sebanyak 8 (delapan) buah botol warna putih yang diduga kuat berisi Obat Daftar G.

Setelah dicermati, setiap botolnya berisi sebanyak 1000 (seribu) butir obat terlarang tersebut. Praktis jika dikalkulasi dari 8 botol itu dikalikan 1000 butir, maka totalnya ada 8.000 (delapan ribu) butir Obat Daftar G yang disita petugas ketika itu.

Terkait dengan usaha ilegal tersebut, petugas juga mengamankan 3 (tiga) buah hand phone (hp) yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Terduga pelaku berinisial BN yang diamankan Ditresnarkoba Pold Sulsel (Foto: Humas Polda Sulsel).

Tersangka BN Digelandang
ke Mapolda Sulsel


Sebagai upaya tindaklanjut dari kasus ini, Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menggelandang terduga pelaku BN ke Mapolda Sulsel untuk diamankan dengan status tahanan Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Kemudian, untuk pengusutan kasus ini lebih lanjut, tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait dengan administrasi penyidikan dan BB-nya akan diteliti di laboratorium forensik (labfor).
.
Proses lainnya, pengembangan kasus, lalu dilakukan gelar perkara. Akhirnya proses finalnya dilakukan pemberkasan.

Disebutkan juga bahwa kepada terduga pelaku BN akan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU R.I. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*).. (*).

 Penulis/Editor: ABDUL



Hukum

×
Berita Terbaru Update