Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Unjuk Gigi. Ringkus 3 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 85,96 Gram

Rabu, 07 September 2022 | 11:29 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T03:39:08Z

 

Harang Bukti Narkoba yang disita Polres tabes Makassar (Foto: Humas Polda Sulsel).


NUANSABARU.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar unjuk gigi. Ringkus 3 Tersangka Narkoba dan sita barang bukti 85,96 gram narkoba. Tersangkanya, kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi tertulis Bidang Humas Polda Sulsel, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, meringkus 3 orang tersangka narkoba masing-masing berinisial, HS, (37 tahun), LK, (49 tahun) dan FB, (50 tahun).

Disebutkan, ketiga tersangka dibekuk di tempat terpisah, Selasa, (6/9-2022), sekira pukul 12.30 Wita sampai proses penangkapan tuntas.

Jelasnya, tersangka HS dibekuk di Jln Capoa Kecamatan Tallo, Makassar (TKP I). Seterusnya tersangka LK ditangkap di Perum Villa Mutiara Asri (TKP II). Sedangkan tersangka FB diamankan di Agen Bus Borlindo Tamalanrea, Makassar (TKP III).

Djpaparkan, identitas tersangka pelaku .masing-masing, tersangka HS mengaku beragama Islam dan tak ada pekerjaan tetap, kemudian tersangka LK juga beragama Islam dan PensiunannTNI dan tersangka FB juga beragama Islam dan pekerjaannya wiraswasta.


Dua Tersangka Disita BB dan Satu Nihil

Dari para tersangka petugas menyita Barang Bukti (BB) beturut-turut dari TKP I, 1 (satu) sachet plastik ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu (sabu) dengan berat bruto 9,18 gram, dari TKP II diamankan 7 (tujuh) sachet plastik ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,68 gram dan dari TKP III barang bukti narkoba nihil. "Total berat bruto BB sabu sebesar 85,86 gram.

Selanjutnya, terduga pelaku HS, LK dan FB dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi penyidikan, pengirim BB ke Laboratorium Forensik (Labfor), pengembangan kasus, gelar perkara dan pemberkasan,

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*).

Sumber: Asbar, Humas Polda Sulsel

Editor: ABDUL

Ketiga tersangka narkoba, HS, LK dan FB wajahnya dikaburkan (Foto: Humas Polda Sulsel). 




Hukum

×
Berita Terbaru Update