Setelah 17 Kali Beraksi Akhirnya Pelaku Jambret Diringkus Unit Resmob Polres Sidrap


Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan di depannya tersangka kasus jambret duduk menunduk. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap).

Nuansabaru.id, SIDRAP – Sepandai-pandai tupai melompat sekali waktu jatuh juga. Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret kambuhan yang telah meresahkan warga.

Tersangka yang diketahui berinisial IC, (24 tahun), akhirnya berhasil diringkus di di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (,23/05/24), pukul 21.00 Witw.

Tersangks IC, diketahui sudah beberapa kali keluar-masuk penjara akibat kasus serupa. Terakhir IC menjalani hukuman pada bulan April 2024. Ironisnya, IC ketahuan kembali melakukan aksi tak terpuji itu.

Aksi tersebut ditandai dengan adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Tidak tanggung'-tanggung, terdata IC telah melakukan aksinya hingga 17 kali di berbagai lokasi di Sidrap sehingga IC menjadi buronan operasi.

Korban terbaru, seorang ibu rumah tangga bernama Sariana, (61 tahun), melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Kasus jambret (pencurian dengan kekerasan) atau curas terjadi wilayah hukum Polsek Watangpulu Polres Sidrap. Tepatnya, terjadi, 22 Mei 2024 di jalan poros Parepare Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap.

Dari kasus tersebut barang yang diambil (dijambret) pelaku berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan satu 1 (satu) buah handphone (hp) merek Oppo serta charger dan uang tunai sebanyak Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).



Tersangka IC alias AL bin BU dan barang bukti yang diamankan petugas.
(Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap).

Kapolres Sidrap Apresiasi 
Kerja Keras Tim Resmob

Kasat Reakeim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan bahwa setelah menerima banyak laporan dari warga korban jambret maka pergerakan IC pun dipantau.

"Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Dipaparkan bahwa penangkapan dipimpin Kanit Resmob Ipda Junaidi Khadafi. SH., M.H. Dari tangan tersangka, polisi (Tim Satrekrim) berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah hp Oppo A37 (milik korban) dan 1 (satu) buah dompet warna pink (milik korban).

Barang bukti lainnya, 1 (satu) lembar jaket Hoodie warna crem (digunakan oleh pelaku), 1 (satu) lembar jaket Hoodie warna hitam (digunakan oleh pelaku), 1 (satu) buah dompet warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) buah tas warna hitam (digunakan oleh pelaku). Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H mengapresiasi atas kerja keras Tim Resmob dan berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidrap.

"Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sidrap, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya," kata Kapolres.

Kini, tersangka IC ditahan di Mapolres Sidrap dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Penulis: M. BASIR
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :