Saksi Farid Sitepu 2 Kali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Ancam Panggil Paksa Jika Mangkir lagi


Sidang Kasus Kasus kematian Virendy, mahasiswa Unhas, di PN Maros, Kamis 2 Mei 2024  (Foto: Dok. Istimewa)

Nuansabaru.id, MAROS - Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw - mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar - terus bergulir.

Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH., MH yang memimpin sidang berkata tegas. Ihwal saksi Farid Sitepu, ST., MT yang mangkir 2 kali, setelah nantinya dipanggil sekali lagi untuk sidang berikutnya mangkir lagi, maka akan dilakukan panggilan paksa. (Redaksi)

Dari pelaksanaan sidang tersebut terungkap bahwa sudah 2 (dua) kali saksi Farid Sitepu, ST., MT mangkir menghadiri sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw - mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas - yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, awal Januari 2023.

Menyikapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH dalam sidang lanjutan Kamis (02/05/2024) siang, di Ruang Sidang Cakra, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH untuk memanggil sekali lagi saksi tersebut, dan jika bersangkutan tak hadir lagi maka akan dilakukan panggilan paksa.

“Saudara penuntut umum, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi Farid Sitepu, ST., MT pada persidangan pekan depan. Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa,” tegas Hakim Khairul, SH., MH di depan sidang yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.



Ketua PN Maros, 
Khairul, SH., MH yang juga Ketua Majelis Hakim Sudang kasus kematian Virendy. (Foto: Dok. Istimewa).  


Hakim juga Minta JPU Hadirkan Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel

Menurut majelis hakim, kehadiran Farid Sitepu — Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya di BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

“Keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengakibatkan Virendy terenggut nyawanya. Sementara menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tandatangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrontir ke saksi,” tegas Khairul.

Selain memerintahkan mendatangkan Farid Sitepu, majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Keterangan saksi ahli di persidangan sangat diperlukan untuk menerangkan secara medis penyebab kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran Farid Sitepu dan saksi-saksi lainnya termasuk ahli dari Biddokkes Polda Sulsel, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH., MH dan Ilham Prawira, SH., MH bersepakat menunda sidang sampai Selasa, 7 Mei 2024, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :