Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap Berhasil Ringkus 2 Tersangka Curat yang Resahkan Warga

Pelaku Menggasak Sejumlah Handphone dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah



Salah satu dari tersangka dan barang bukti yang duamankan petugas ( Foto: Dok. Humas Polres Sidrap/Azis) 

Nuansabaru.id, SIDRAP – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 (dua) lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.


Kedua tersangka yang dimaksudkan berinisial SHR, (42 tahuh), dan SRI, (38 tahun). Tersangka SHR terungkap merupakan tetangga korban sendiri dan tersangka SRI alamatnya di kecamatan tetangga korban.

Bagaimana proses pengungkapannya, apa saja jenis barang yang dicuri, berapa besar kerugian korban dan apa saja barang bukti yang disita petugas? Kemudian, bagaimana modus operandinya dan dijerat dengan pasal berapa kedua tersangka tersebut? Berikut uraiannya.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K saat di konfirmasi, Rabu, (17/04/2024), mengungkapkannya.

Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari seorang korban perempuan bernama Ajirae, (48 tahun), warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap.

Dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024. Terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian 2 (dua) buah handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s. Dengan kerugian ditaksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi dari korban lelaki Nurdin, Warga Kelurahan itu juga. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/267/VI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 07 Juni 2023.

Yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024.

Kasatreskrim, Agung Rama Setiawan lebih lanjut memaparkan bahwa kasus tersebut dalam dalam waktu singkat dapat diungkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Abd. Halim, S. Sos, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.



Para personel Satreskrim Polres Sidrap yang mengungkap kasus kambuhan yang meresahkan itu disertai kedua tersangka yang diringkus dalam posisi duduk. (Foto: Dok. Humas Polres Sidrap/Aziscuras). 

Tersangka Lakukan Aksi Pencurian
Berulang hingga Tiga Kali

Agung menuturkan, pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial SHR, warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng Kabupaten Sidrap.

Pelaku lainya, (rekan tersangka), inisialnya SRI, warga Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, wilayah Kabupaten Sidrap juga.

Tersangka SHR, urai Agung, ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya yang
beralamat Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watangsidenreng Kabupate Sidrap.

Sementara rekannya SRI, ditangkap pada, Senin (15/04/24) pukul 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, tanpa perlawanan," ungkap AKP Agung.

Hasil introgasi terhadap pelaku SHR, telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian 2 (dua) buah handphone milik Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri.

Selanjutnya pelaku SHR mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Nurdin yang dilakukan pada tahun 2023 sekitar bulan Juni bersama rekannya SRI.


Menurut SHR, dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Nurdin sebanyak 3 kali. Pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah (modus operndinya -red), dengan cara membuka gembok pintu rumah menggunakan alat (kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Ketiga kalinya pelaku SHR melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI pada saat rumah juga dalam keadaan kosong. Dengan masuk ke dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Kasatreskrim Agung Rama menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah hp Samsung J2Pro, 1 (satu) buah hp Samsung A03s, 2 (dua) batang kawat besi yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan hp hasil curian milik perempuan Ajirae.

"Dari perbuatan itu kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. Kemudian, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5
KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh AKP Agung Rama tuntas. (*)

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :