Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran, Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap Sidak SPBU


Kapolsek Maritengngae Iptu Antonius Pasakke pimpin sidak pada SPBU di wilayah hukumnya, Selasa 2 Apri. 2024. (Foto: Humas Polres Sidrap/Azis).


NuansaBaru.ID, SIDRAP - Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae Iptu Antonius Pasakke melakukan sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukumnya, Selasa, (02/04/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Maritengngae Iptu Antonius Pasakke mengatakan bahwa, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada 2 (dua) SPBU untuk memastikan tidak adanya kelangkaan dan kecurangan pada penjualan BBM. 

"Sidak dilakukan di SPBU sebagai bentuk antisipasi adanya kecurangan meteran atau mengurangi takaran dalam penjualan, cek kualitas BBM sekaligus memastikan persediaan dan distribusi BBM SPBU di wilayah Kabupaten Sidrap aman selama Ramadan hingga lebaran," ujarnya. 


Kapolsek Maringngae Iptu Antonius pantau langsung meteran tangki SPBU dan keaslian BBM. (Foto: Humas Polres Sidrap/Azis).

Kapolsek Imbau Pihak SPBU Tak Lakukan Kecurangan yang Rugikan Konsumen

Menurut Kapolsek Maritengngae, hasil dari pengecekan yang dilakukan di SPBU yaitu, takaran dan kualitas pada BBM jenis solar, pertalite, pertamax dan dexlite masih sesuai mutu maupun takaran serta stok dan pendistribusian BBM dari Pertamina berjalan dengan aman dan lancar. 

"Hingga sampai dengan saat ini belum ada lonjakan arus mudik dan peningkatan kendaraan yang mengisi BBM di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap, sehingga BBM yang ada di SPBU masih relatif stabil, " paparnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Maritengngae juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU agar tidak melakukan tindak praktek kecurangan yang dapat merugikan pihak konsumen.

"Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. (*).

Penulis/Editor: M. BASIR


Topik Terkait

Baca Juga :