Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praktek Ramadan, Tim Resmob Polres Sidrap Ringkus 12 Pelaku 'Esek-esek' Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T04:59:23Z

Tarifnya Sekali Kencan tidak Main-main. Bisa Dibelikan Baju Baru 2 sampai 4 Lembar




Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. 

NuansaBaru.ID, SIDRAP -  Pengantar/illustrasi: Tak peduli saat ini bulan Ramadan, komplotan pelaku 'esek-esek' alias prostitusi, online dan manual tetap berpraktek. Tarifnya, 1 kali kencan, tidak main-main. Bagi masyarakat menengah ke bawah bisa dibelikan baju baru yang bagus 2 sampai 4 lembar.

Estimasinya, baju seharga Rp 125 ribu per lembar bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah saat ini, itu sudah dianggap baju berkualitas (bagus). Nah, ternyata tarif esek-esek (istilah nyengir masyarakat), yang terungkap itu sekali kencan Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Artinya, selevel dengan 2 sampai 4 lembar baju baru yang bagus.

Keburu modusnya terdeteksi, akhirnya 12 pelaku esek-esek berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap. Kronologis pengungkapanya, berikut ini. (Redaksi).

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat. Tim Resmob mengamankan 12 tersangka pelaku. 

Sebanyak 12 pelaku tersebut terdiri dari 7 (tujuh) wanita, 4 (empat) pria dan 1 (satu) waria. Para pelaku tersebut diringkus di salah satu rumah kost di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Pangkajene Sidrap. Tepatnya, di Kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat pada tanggal 25 Maret 2024.


Ini, 6 dari 12 pelaku yang diamankan petugas.

Secara Langsung (Manual) dan 
via Aplikasi Michat (Online)

Usai mendapatkan  informasi tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap untuk melakukan penyisiran di beberapa tempat yang di duga menjadi tempat praktek prostitusi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan (yang telah menginterogasi pelaku), mengungkapkan pengakuan para pelaku. 

Kata Kasatrekrim, berdasarkan pengakuan ke-tujuh wanita yang diamankan itu, mereka dengan sengaja datang ke Kabupaten Sidrap dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan aksi (praktek) prostitusi. Dengan menawarkan secara langsung (manual) maupun melalui aplikasi Michat (online).

"Berdasarkan pengakuan ke-tujuh wanita ini, tarif jasa yang ditawarkan bervariasi. Mulai dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu kali kencan, " ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, Rabu, (27/3-2024).  

Sementara ke-empat (4) lelaki yang diamankan itu bertugas sebagai penghubung/mucikari.  Dengan cara menjalankan aplikasi kencan Michat dan menawarkan layanan prostitusi serta mendapatkan keuntungan dari itu.

 Kasatreskrim Polres Sidrap juga menyebutkan bahwa salah satu dari 12 orang yang diamankan ini merupakan waria. "Dia mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi bagi pelanggan sesama jenis, " ungkap Agung Rama tuntas.  (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update