Masyarakat yang Patuh dan Tertib Berlalu Lintas, Cermin Moralitas Bangsa

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023, Kapolres Sidrap Tekankan Hindari Pemicu Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Polri



Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah sematkan pita operasi kepada perwakilan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Sidrap (Foto: Dihumas Polres Sidrap).   

NuansaBaru.ID, PANGKAJENE SIDRAP - Kepala Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Kapolres Sidrap), AKBP Erwin Syah, S.I.K. menyampaikan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Mulai, 4 s.d. 17 September 2023. Dengan mengusung tema, "Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".


Demikian disampaikan Kapolres Sidrap saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Zebra Pallawa 2023 di halaman Markas Komando (Mako) Polres Sidrap, Senin pagi, (4/9-2023). Apel gelar pasukan ditandai dengan penyematan pita operasi oleh Kapolres Sidrap kepada masing-masing perwakilan dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Sidrap.

Hadir dalam Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Pallawa 2023, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol, Kajari Sidrap Hasnadorah, SH., MH serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidrap Drs. Muhammad Iqbal, M. Si mewakili Bupati Sidrap.

Selain itu juga hadir Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Sidrap Usman Demma, S. Sos, Kadis Perhubungan Sidrap H. A. Bahari, S. IP, para Kabag, Kasat dan Perwira Staf Polres Sidrap.


Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah disertai Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf  Andika Ari Prihantoro didampingi Kasatlantas AKP Haryanto lakukan pemeriksaan pasukan dalam Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Pallawa 2023 (Foto: Sihumas Polres Sidrap). 

Kedepankan Giat Edukatif, 

Persuasif dan Humanis

Kapolres Sidrap lebih jauh menyampaikan, Ops Zebra Pallawa 2023 adalah operasi harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) bidang lalu lintas, yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis. Didukung gakkum (penegka hukum) lantas secara elektronik, baik statis maupun mobile (baca: mobail) dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Adapun sasaran prioritas pelanggaran yang diutamakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2023 yaitu, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak gunakan Safety Belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara melawan arus lalulintas, pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan berkendara, " tutut Kapolres dengan runut.

Dalam penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut, lanjutnya, dilakukan secara persuasif, humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik, dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar.

"Selain tindakan teguran simpatik, tilang konvensional dan system Etle, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa," jelas Erwin Syah bermakna.

Operasi Zebra Pallawa 2023, urainya lagi, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas pada ruas jalan Blackspot, Trouble Spot serta dapat meminimalisir Fatalitas Korban Lakalantas.

"Kepada seluruh petugas, agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan selalu mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan diri dengan tetap berpedoman pada SOP (Standar Operasional Prosedure). Hindari tindakan yang menjadi pemicu ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya lalu lintas. Lakukan tugas operasi kepolisian secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis," pesan Kapolres mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel itu.(*)

Ini, 7 Sasaran Prioritas Ops Zebra Pallawa 2023

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak gunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus lalulintas 
7. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan berkendara.

Referensi: Penjelasan Kapolres Sidrap,n
                   AKBP Erwin Syah

Penulis    : MUSAFIR MUCHTAR.
E d i t o r  : ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :