Tim Satreskrim Polres Pinrang Ringkus Dua Residivis Jambret yang Resahkan Warga di Paleteang



Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bebek Genio dan 2 (dua) unit handphone yang disita petugas dari tersangka jambret. (Foto: Sihumas Polres Pinrang)

NuansaBaru.ID, PINRANG -- Polres Pinrang kembali menunjukkan tajinya. Kali ini 2 orang recidivis yang selama ini meresahkan warga akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pinrang. Kini kedua tersangka meringkuk di penjara (sel tahanan) Polres Pinrang.

Kedua tersangka tersebut dikenal bernama Rendi (RE), warga Desa Sipatuo dan rekannya bernama Wahyuddin (WA) alias Conda, warga Paleteang. Keduanya merupakan residivis spesialis jambret di jalan poros Pinrang-Polmas. Tepatnya, di depan Kampus Baramuli Pinrang.

Dipetoleh informasi, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama Tim Crime Fighters (Pembasmi Kejahatan) Resmob Satreskrim Polres Pinrang.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A1601 warna putih, serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna merah dan 1 u(satu) unit kendaraan roda dua (motor bebek) jenis matic Honda Genio warna merah hitam.

Terkait dengan pengungkapan kasus itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K. menjelaskan kepada awak media bahwa kedua pelaku ini adalah residivis jambret dan kerap beraksi di wilayah jalan poros trans Sulawesi.

Tepatnya, di lingkungan Palia depan Kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Demikian diungkapkan Kapolres Pinrang, Sabtu sore, (8/7-2023). 


Ini tersangka residivis jambret, RE dan WA yang diamankan petugas digelandang ke Rutan Mapolres Pinrang. (Foto: Sihumas Polres Pinrang)

Kapolres Pinrang Imbau Masyarakat tak Gunakan
Perhiasan Berlebihan Keluar Rumah


Kapolres memaparkan bahwa Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang telah melakukan serangakaian penyelidikan di TKP langsung mengejar kedua pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

"Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir terlebih dahulu mengamankan pelaku yang bernama Rendi warga Dusun Urung Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Rendi ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan," tutur Kapolres.

Seterusnya, lanjut Santiaji, sapaan singkat Kapolres, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan pelaku bernama Wahyuddin bin Didin Pratama alias Conda di tempat persembunyiannya.

"Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis matic merek honda Genio merah hitam," jelasnya.

Dari hasil interogasi petugas, kepada kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan jambret di jalan poros trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan Palia, depan Kampus STT Baramuli Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

"Akibat aksi jambret yang dilakukan tersangka, mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp 10 juta dan pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya,"
sebut perwira berpangkat dua melati di pundak ini.

Kapolres Pinrang kemudian menyampaikan kepada warga Kabupaten Pinrang, yang ada di wilayah hukum Polres Pinrang agar tetap menjaga barang berharga miliknya saat berkendara. Santeaji menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat berada di luar rumah karena tindak kejahatan bisa saja terjadi kapan pun," tegasnya. (*)

Referensi: Sihumas Polres Pinrang

Penulis: ARDY ALIM
Editor: SUCI SRI WAHYUNI


Topik Terkait

Baca Juga :