Pelaku Pencurian Emas Toko Inti Jaya di Lasinrang Diungkap Polres Parepare

Tersangka MA Punya Kawanan dan telah Lakukan Aksi Pencurian pada 4 Lokasi di Kota Parepare 



Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis beri keterangan pers ke awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marisaldi, Kanit Tipidum Iptu Mashudi dan Kasubsi Penmas Aiptu Slamet Aji Wahyudi. (Foto: Sihumas Polres Parepare). 

NuansaBaru.ID, PAREPARE - Baru sepekan Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjabat sebagai Kapolres Parepare, langsung menunjukkan gregetnya memberdayakan anggotanya mengungkap kasus pencurian yang menjadi attensi publik di kota itu.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Parepare tersebut baru dilantik dan diserahterimakan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, di aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, 21 Juli 2023. Ketika itu, secara bersama, 4 PJU Polda Sulsel dan 4 Kapolres diserahterimakan.

Kasus yang diungkap jelasnya, kasus pencurian emas 100 gram di sebuah toko di siang bolong, dengan kerugian korbannya Rp 50 juta. Bahkan terungkap juga bahwa tersangka berinisial MA, (29) tahun, ternyata pelaku pencurian kambuhan yang telah melakukan aksinya sedikitnya 4 (empat) tempat di Kota Parepare bersama dengan kelompok atau kawanannya.

Kasus tersebut mengemuka dalam pemaparan Press Release yang dipimpi langsung Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, S.H., S.IK., M.M. Yang berlangsung di ruang Lobi Mapolres Parepare, Jum'at, (28/7/-2023), pukul 15.45 WITA.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marisaldi, S.IK, Kanit Tipidum Iptu Mashudi, SM. Ps,. Kasubsi Penmas Aiptu Slamet Aji Wahyudi. Dihadiri para personel Sihumas Polres Parepare serta sejumlah awak media cetak, media elektronik dan media online. Kota Parepare Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.45 WITA.

Kapolres Parepare memaparkan, pengungkapan ini berdasar atas Laporan Polisi: LP/B/326/VII/2023/SPKT/Res.Parepare/Polda Sulsel. Kejadiannya, hari Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 08:00 WITA (pagi).

Sementara korbannya, lelaki Tjiang Weng Tun, (67 tahun), pekerjaan wiraswasta, jual-beli emas. Ĺeleki Tjiang Weng Tun merupakan pemilik Toko Perhiasan Emas Inti Jaya Jalan Lasinrang Nomor 123, Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Sedangkan terduga pelaku, lelaki MA, merupakan warga Jl. Jend. Ahmad Yani Lr. 13 No. 18 Kelurahan Pancongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.


Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Kasatreskrim AKP Deki Marisaldi (kiri) dan Kasubsi Penmas Aiptu Slamet Aji Wahyudi (Foto: Sihumas Polres Parepare).

Kasus Diungkap Tim Gabungan Polres
Parepare Didukung Polres Pinrang


Kejadian awalnya, diungkapkan, Lenny, (isteri korban), ketika terbangun pagi itu, langsung membuka toko miliknya. Setelah membuka pintu toko, istri korban Ny Lenny) sejenak masuk ke ruang dapur dalam rumah. Setelah di ruang dapur istri korban mendengar suara pecahan kaca di depan toko.

Serta merta, Ny Lenny keluar dan mendapatkan lemari tempat jualan emas sudah pecah. Emas berupa gelang yang berjumlah kurang lebih 100 gram sudah tidak ada alias hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Lebih jauh Kapolres Parepare Amran Muis menuturkan kronologis penangkapan tersangka. Berawal ketika Tim Gabungan Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi, dan dari hasil penyelidikan tersebut tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya, tim berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pinrang dan Tim Resmob Polda Sulsel terkait laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Tim Resmob Polres Pinrang mendapat Informasi bahwa terduga pelaku mengarah ke Kota Parepare menggunakan kendaraan roda empat (mobil) merk Honda Brio warna merah.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Parepare kembali ke Kota Parepare dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA di Jl. Jenderal Ahmad Yani (dekat Tugu Pramuka), Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Selanjutnya kepada terduga MA dilakukan introgasi singkat terkait tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi tersebut. Dari hasil introgasi, dilakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang untuk mencari barang bukti hasil tindak kejahatan itu.

Dari hasil introgasi, MA mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut seorang diri. Kepada petugas MA mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan cara memecahkan etalase kaca dengan menggunakan kunci Inggris. Kemudian, ia mengambil barang berupa emas, lalu melarikan diri.

Terduga pelaku MA juga mengakui bahwa ia menggadaikan sebagian emas ke Pegadaian Cempa, masih wilayah Kabupaten Pinrang dan sebagiannya lagi disimpan di rumah orang tuanya di Jl. Jend. Ahmad Yani Lr. 13 No. 18 Kelurahan Pancongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.


Para awak media antusias ikuti keterangan pers Kapolres Parepare AKBP Arman Muis (Foto: Sihumas Polres Parepare). 

Motor Putih Dicat (Didico) 
Ulang Jadi Warna Kuning 

Arman Muis menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, melakukan introgasi terhadap terduga pelaku MA. Dari MA, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna kuning (sudah dilakukan pengecatan, yang semula berwarna putih).

Barang Bukti (BB) lainnya yakni, 10 (sepuluh) stel gelang emas, 2 (dua) lembar surat bukti gadai dari Pegadaian Cempa Kab Pinrang, uang tunai sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) sisa hasil gadai dan 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna hitam.

Selain itu, juga 1 (satu) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Premium, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung A03 warna grey (abu-abu), 1 (satu) unit hanphone merk Samsung A03 warna hitam, 1 (satu) unit TAB merk Sansung A8 warna grey dan 1 (satu) unit Monitor CPU.

Dalam jumpa pers itu juga dibeberkan daftar dosa yang telah dilakukan MA beserta koleganya di wilayah hukum Polres Parepare sebelumnya (berdasarkan laporan polisi).

Pertama, di depan polisi MA mengaku bersama dengan lelaki inisial G, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik lelaki inisial EP, telah melakukan pencurian di Fizza Hut, Jl Bau Massepe Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare. Aksi pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2023/Sek. KPN/Res. Parepare/Polda Sulsel. Dengan pelapor, a.n. Haslan, S.M.

Kedua, lelaki MA bersama dengan lelaki inisial IK, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik EP, telah melakukan pencurian Alfamart Mario Na Madising, Jl. Mattirotasi No. 8810 Kel. Labukkang Kec. Ujung Kota Parepare. Aksi pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/162/SPKT/Res. Parepare/ Polda Sulsel. Dengan pelapor, a.n. Anti.

Ketiga, lelaki MA bersama dengan IK, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, telah melakukan pencurian di tempat kerja, Jl. Mattirotasi Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. Aksi pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/VII/2023/Res. Parepare/Polda Sulsel. Dengan pelaporm a.n. Nur Hikmah, S.T.

Keempat, lelaki MA juga menyebutkan, lelaki inisial A bersama dengan G, dengan menggunakan motor Yamaha Mio M3 milik EPOS, pernah melakukan pencurian di samping Toko Mujur, Jl. Bau Massepe Kota Parepare. Aksi pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2023/SPKT/Sek. Bacukiki/Res. Parepare/Polda Sulsel. Dengan pelaporm a.n. Muh. Fadli Hariyadi. (*).

Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :