Curanmor dan Pencurian Beragam Mesin Berkedok Pencari Besi Tua Dilibas Polres Parepare

Pràkteknya, Pakai Mobil Pick up dan 

Beroperasi Lintas Kabupaten/Kota


Kiri: Mobil Pick up Suzuki Carry warna abu-abu ini merupakan kendaraan operasi tersangka AR dan S dalam melakukan aksinya (kiri) dan Kanan: BB mesin sepeda motor yang diamankan petugas (Foto-foto: Sihumas Polsek Ujung Polres Parepare).  

NuansaBaru.ID, PAREPARE -- Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan dua orang lelaki yang terduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Tak hanya itu, kedua tersangka juga berhasil melakukan pencurian berbagai jenis mesin dan barang lainnya.

Hebatnya, kedua tersangka yang berkedok pencari besi tua itu dengan menggunakan mobil pick up berkeliling lintas daerah dan berhasil menggasak sejumlah sepeda motor, mesin pompa air, mesin moleng, skapolding dan barang lainnya. Akhirnya, keduanya dibekuk petugas Unit Reskrim dan IK Polsek Ujung Kota Parepare.

Adalah Tim Unit Reskrim bersama Unit IK dan Anggota Jaga Polsek Ujung Polres Parepare yang dipimpin Panit 1 Reskrim, IPDA Mansyur. J, S.H, berhasil mengamankan kedua lelaki tersebut masing-masing berinisial AR, (25 tahun), dan S, (26 tahun) di Jalan Mattirotasi Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis, (13/7-2023) dinihari sekira pukul 24.30 WITA.

Kedua terduga pelaku pencurian AR dan S, merupakan warga Kabupaten Gowa yang sehari-harinya berprofesi sebagai pencari besi tua yang diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

Kapolsek Ujung Kompol Muh. Anwar, S. Sos menuturkan, anggota pada saat melaksanakan patroli di wilayah Polsek Ujung, oleh tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) mendapati 1 (satu) unit mobil bak terbuka merek Suzuki Carry bak terbuka (open cup).

Menurut Kapolsek itu, pemiliknya sedang beristirahat di Taman Mattirotasi dan memarkir mobilnya di tempat itu. Setelah dilakukan pengecekan (petugas curiga), lalu dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan mesin motor di belakang mobil yang terbungkus terpal warna biru. Kemudian, kedua terduga pelaku pencurian itu dibawa ke Mapolsek Ujung Kota Parepare. 


Tersangka S dan AR yang diamankan petugas dan kini meringkuk di Rutan Polsek Ujung Polres Parepare. (Foto: Sihumas Polsek Ujung Polres Parepare). 

Daerah Operasinya Parepare, Barru, 
Pinrang, Sidrap dan Pangkep

Kapolsek Ujung Muh Anwar menambahkan, setelah itu dilakukan introgasi dan mencocokkan CCTV pencurian motor di Jalan. Lasiming Kecamatan Ujung. Kedua pelaku mengakui pencurian motor tersebut.

Sementara itu, lelaki nisial AR dan inisial S juga mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Parepare, Pinrang, Sidrap dan Barru (wilayah Ajatappareng), kemudian hasil-hasil dari kejahatannya dijual di Kabupaten Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus 5ini yakni, 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun warna hitam, dengan nomor rangka MH8FD110X4J-416299, dan nomor mesin E4011D 420986.

Lantas sesuai pengakuan kedua tersangka, mesin atau barang-barang lain yang telah dicuri dan menjadi barang bukti kelak, cukup banyak dan beragam atau bermacam-macam serta dilakukan di berbagai daerah. Diantaranya, Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang dan bahkan Pangkep.

Barang bukti yang diakui tersebut jelasnya, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun di Jalan Lasiming Parepare, 1 unit motor FIZR, 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin moleng di Pinran), 1 unit mesin sepeda motor di Pinrang, 1 unit mesin sepeda motor di Barru, 1 buah tangga lipat stainless di Barru, 2 unit mesin moleng di Barru, 2 unit mesin sepeda motor di Pangkep, 1 unit sepeda di Sidrap dan 1 skapolding di Sidrap.

Dari pengugkapan kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, Subs Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.Kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Ujung Polres Parepare untuk diproses lebih lanjut. (*).

Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: ABDUL 


Topik Terkait

Baca Juga :