Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembunuhan Dramatis di Parepare Tuntas. Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara dan Korban Diduga ODGJ

Kamis, 18 Mei 2023 | 23:30 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T05:07:10Z

Korban Dihabisi dengan Parangnya 

Sendiri oleh Pelaku Saat Kejadian 



Kasat Reskri Polres Parepare  AKP Deki Merizaldi (kedua dari kiri depan) dan Kasi Humas, Iptu Mashudi SH (paling kanan,npakai baju merah), kepada awak media memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan tersebut. (Foto: NuansaBaru.ID/MUSAFIR MUCHTAR).

NuansaBaru.ID, PAREPARE -- Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kota Parepare pertengahan bulan Mei 2023 lalu prosesnya telah tuntas. Kasus pembunuhan dramatis di sekitar pesta pernikahan di Jalan Lapesona kota ini telah dituntaskan prosesnya oleh Satreskrim Polres Parepare. 

Penuntasan kasus tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Parepare, Kamis, (18/5-2023). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi didampingi Kasi Humas, dan dihadiri sejumlah awak media.

Terungkap bahwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya salah satu warga Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Korban tewas yang mengenaskan itu dibantai dengan senjata tajam (parang) milik korban sendiri.

Korban itu merupakan residivis atas kasus pembunuhan (sebelumnya). Korban juga diduga adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Namun, tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan dan warga sekitar hanya menyebutnya ODGJ.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengungkapkan, pembunuhan dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial S, (44 tahun). Kejadiannya, di bawah salah satu kolom rumah warga di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bscukiki Parepare, Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Kronologis Kejadian Kasusnya

Kasat Reskrim Deki Merizaldi mengisahkan, bahwa peristiwa ini berawal saat korban (lelaki) berinisial L, (53 tahun), datang di sebuah acara pengantin (pesta pernikahan). Pesta pengantin tersebut merupakan kerabat dari tersangka pelaku (lelaki) S, warga Kabupaten Sidrap.

“Tersangka S ini warga Kabupaten Sidrap, dan seorang ASN (Aparat Sipil Negara) di Kabupaten Pinrang. Tadinya, ia hadir di acara pengantin kerabatnya di Lemoe tersebut,” kata Deki, sapaan singkat Kasat Reskrim itu.

Saat itu, urai Deki, korban L datang ke acara pengantin itu sekitar pukul 23.00 malam Wita, sambil membawa parang yang terhunus. Di sana ada lelaki S sedang duduk-duduk di acara pengantin.

“Korban (lelaki) L ini datang sambil berteriak-teriak dengan maksud melarang digelarnya hajatan di situ,” jelas Deki.

Namun, menurut Kasat Reskrim, pada saat lelaki S menghampiri korban dengan maksud untuk menghalaunya (menyuruh pergi), justru lelaki L mengayungkan parangnya dan mengenai lengan kiri lelaki S. Setelah itu, lelaki L lari meninggalkan lelaki S sekira 400 meter dari rumah pengantin.

“Korban (lelaki) L lari menjauhi lokasi itu dan tiba di salah satu kolom rumah warga. Di sana lelaki S (yang mengikutinya) merebut parang korban dan langsung menebas leher lelaki L hingga tersungkur,” jelasnya.

Pelaku S, lanjut Deki, kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah kerabatnya menyerahkan parang milik korban dan selanjutnya untuk mengobati luka di tangan (lengan kirinya). Setelah itu, warga di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan dan mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya, hanya berselang beberapa jam kemudian petugas menjemput pelaku yang dipimpin oleh Kapolsek Bacukiki Polres Parepare untuk menangkap pelaku di Sidrap.

Tersangka Dijerat Pasal 338 KUHP
Pidana, Subsider Pasal 351 Ayat 1


Kasat Reskrim Deki Merizaldi menyebutkan, akibat perbuatan pelaku dikenakan ancaman Pasal 338 KUHP Pidana, Subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban inisial L itu merupakan residivis dari kasus pembunuhan (sebelumnya) yang korbannya meninggal dunia di salah satu rumah warga di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, " ungkapnya.

Korban inisial L itu, lanjut Deki, pernah ditahan di Polres Parepare terkait kasus pembunuhan, dan diduga seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), menurut warga sekitar. Namun, dugaan itu tidak bisa dibuktikan secara medis.

“Korban ini adalah residivis kasus pembunuhan, dia pernah ditahan di Polres Parepare. Korban diduga mengidap penyakit kejiwaan. Tapi tidak bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan,” jelas Kasat Reskrim AKP Deki Merizaldi. (*).

Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: ABDUL 

Hukum

×
Berita Terbaru Update