Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Otak Komplotan Rampok Rumdis Walikota Blitar Diringkus Polda Jatim

Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:08 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-01T23:39:10Z

 Tersangka MSA Berdalih Balas Dendam Politik



Tersangka MSA dengan tangan terborgol (kedua dari kiri) dikawal petugas dipertemukan dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto (Foto: Bidhumas Polda Jatim)


NUANSABARU.ID, SURABAYA - Setelah menelan waktu hingga 1,5 bulan pasca kejadian akhirnya otak komplotatan rampok pembobol Rumah Dinas Walikota Blitar diringkus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Uniknya, tersangka berinisial MSA berdalih, balas dendam politik. Benarkah?

Drama penangkapan MSA terbilang alot dan membutuhkan kesabaran petugas kepolisian untuk menunggu momen yang tepat kemudian melakukan aksi penangkapan. Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 WIB dan baru berhasil dibekuk pukul 11.00 WIB atau bila dicermati menunggu waktu sekira 8 jam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jum'at, (27/1-2023).

Kapolda Jatim, Toni Harmanto mengungkapkan, MSA ditangkap, Jum'at dinihari, (27 Januari 2023), terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12-2022) lalu. 

"Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Walikota Blitar," jelasnya.

Toni Harmanto menegaskan, dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan diperoleh sehingga diyakini dan dipastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan, di Rumah Dinas Walikota Blitar. Istilah awamnya curas itu adalah rampok atau perampokan.

Tersangka MSA, lanjut Kapolda Jatim, merupakan otak pembobolan Rumdin atau Rumdis Walikota Blitar. Ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas (ketika itu MSA pe
nghuni lapas).

"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas. Dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik (tepat) untuk melakukan aksi itu," tutur Kapolda Jatim menjelaskan. 


Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto beri keterangan pers tentang penangkapan tersangka kasus perampokan Rumdis Walikota Blitar. (Foto: Bidhumas Polda Jatim).

Penyidik Lakukan Pendalaman
Dalangnya Kasus Rampok ini

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada tahun 2018 lalu. MSA di lapas tersebut merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan di Rumdis Walikota Blitar, 12 Desember 2022 lalu.

Menurut Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada bulan Agustus 2020, mereka bertemu di satu lapas yakni Lapas Sragen. Di situlah MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas vuntuk eksekusi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Totok lebih jauh menuturkan bahwa kasus diawali dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021. Saat itu tersangka yang kemarin ditangkap (maksudnya MSA) lebih dahulu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah (Lapas Sragen). Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi. Selanjutnya, tersangka satu tim 5 orang itu (komplotan) melakukan tindak pidana curas pada bulan Desember 2022.

Sosok tersangka MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jeans dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu rada mengelak dan berdalih balas dendam.

Benarkah alasannya bahwa ia melakukan itu karena balas dendam politik? Tentu menerlukan pendalaman dan pembuktian dari penyidik. Sekedar informasi, pasca bebas dari penjara, saat itu, Senin, 10 Oktober 2022 lalu, MSA sempat diwawancara awak media. MSA ketika itu mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan bahwa dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini. Petugas juga akan mencermati dan mengungkap dugaan adanya tersangka lain. Yang jelas, dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update