Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo telah Final dan Mengikat

Jumat, 23 September 2022 | 16:46 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T10:53:45Z

 

7
Kaďiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan pers ke awak media (Foto: Divisi Humas Polri)


NUANSABARU.ID, JAKARTA -- Kasus aktual Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J kian menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menuntaskannya. Tersangka utama Ferdy Sambo, yang dikenal sebagai jenderal mantan Kadiv Propam Polri tak diberi toleransi. 


Ferdy Sambo dipecat atau diberlakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Upaya banding Ferdy Sambo ditolak dan pihak Mabes Polri menyatakan keputusan pemberhentian itu sudah final dan mengikat. 


Hal tersebut mengemuka dari Penegasan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, (22/9-2022).

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika, Yuniarto Wijaya (Foto: Ari Saputra/detik.com)

Survei Charga Politika Mayoritas
Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat 


Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua,yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sebagai informasi pelengkap bahwa Lembaga Survei Charta Politika itu merupakan salah satu lembaga survei terkenal dan kredibel. Hasil surveinya dinilai obyektif dan terpercaya. Direktur Eksekutifnya bernama, Yuniarto Wijaya.

Menurut Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, ke depannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kunci Dedi Prasetyo. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Informasi: Berita ini juga tayang di Okedulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID






Hukum

×
Berita Terbaru Update