Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 R.I, 259 WBP Rutan Sidrap Terima Remisi dan 1 Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 | 01:30 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-17T17:30:17Z

 

Forkopimda Sidrap hadiri Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan ke-77 R.I di Rutan Sidrap (Foto: Diskominfo Sidrap

NUANSABARU.ID, PANGKAJENE SIDRAP - Sebanyak 259 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sidrap mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Satu orang di antaranya langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil saat penyerahan remisi di halaman Rutan Sidrap, Pangkajene, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/8-2022). Penyerahan berlangsung usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap.

Penyerahan remisi dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, Ketua DPRD, H. Ruslan, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Kajari Sidrap, Syamsul Kasim, dan Kasdim 1420, Mayor Arm Arie Widarto, menghadiri acara tersebut.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Jumadi Apri Ahmad, Ketua Pengadilan Agama, Muna'mah, Kakan Kemenag, Muhammad Idris Usman, Penjabat Sekretaris Daerah, H. Basra, serta para kepala OPD Pemkab Sidrap.

Iskandar Djamil merinci, dari 259 WBP, yang menerima remisi umum (RU) I, dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 75 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 98 orang, remisi 4 bulan ...orang, remisi 5 bulan 9 orang.

Sementara, lanjut Iskandar, terdapat 1 orang WBP yang mendapat remisi umum (RU) II atau langsung bebas.

"Ada 259 orang yang mendapatkan remisi, 258 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I, dan 1 orang RU II dapat menghirup udara segar atau bebas," terang Iskandar Djamil.


Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf Serahkan Remisi ke para WBP yang berhak (Foto: Diskominfo Sidrap)

Motivasi untuk Berperilaku Baik

Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan," kata Mahmud.

"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara Jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," sambungnya.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Remisi umum I atau pengurangan sebagian sebanyak 166.191 orang, semntara remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang. (Diskominfo Sidrap/OCHA-NB)











Hukum

×
Berita Terbaru Update