Buka Sosialisasi, Sekda Soppeng Minta Peserta Serius dan Pahami Semua Aturan


NUANSABARU.ID
, SOPPENG - Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (27/6)

Sosialisasi merujuk pada peraturan bupati soppeng nomor : 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan peraturan bupati soppeng nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa secara swakelola di lingkup pemerintah kabupaten soppeng.

Ketua Panitia Bapak Hazwar. AE, ST, MT dalam laporannya menjelaskan, tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan yg berlaku serta meningkatkan pengatahuan kepada pelaku pengelolah barang/jasa lingkup pemerintah kabupaten soppeng khususnya  tingkat Kecamatan dan lurah.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng  H.A. Tenri Sessu, M.Si yang mumbuka sosialisasi tersebut  mengatakan, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam beberapa tahun ini sudah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga  telah mengeluarkan berbagai  aturan  untuk melaksanakan  pengadaan barang dan jasa,

"Peraturan yang harus dikuti  sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  secara transparansi,  akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna," Ujar Tenri Sessu


Dirinya juga berharap kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya  sehingga semua pihak dapat memahami aturan yang ada. (Sakti)

Topik Terkait

Baca Juga :