Setelah Petunjuk Formil dan Materil Dilengkapi, Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD di Surabaya Dikirim Bareskrim Polri ke Kejagung

Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi drg RP Tahun 2012 di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya 



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Eisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: Divhumas Polri). 

NuansaBaru.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman (kembali) berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) Cath Lab (Catheterization Laboratory) dan belanja alat kedokteran CT Scan (Computerized Tomography Scan).

Pengadaan alkes tersebut menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012 (Daftar Pelaksanaan Anggaran rumah sakit tersebut) . Rinciannya, alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 (Rp 17 miliar lebih) dan CT Scan Rp 14.500.000.000 (Rp 14,5 miliar).

Pengadaan Alkes Rugikan 
Negara Rp 13,2 M Lebih

Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab (alat diagnosis penyakit jantung dan pembuluh darah) dan CT Scan (alat diagnosis struktur dalam bagian tubuh) itu sendiri diawali sejak tahun 2011.

Dimana, urai Karo Penmas, mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran, terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Diantaranya, dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," katanya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPK RI, kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 13.213.174.883 (Rp 13,2 miliar Lebih). (*).

Referensi: Biro Penmas Divhumas Polri
Penulis/Editor: ABDUL



Topik Terkait

Baca Juga :