Sinergitas TNI-Polri di Sidrap Kawal Penertiban APK Pemilu 2024 oleh Satpol PP dan Bawaslu

Kapolres Sidrap Janji Siap Kawal dan Amankan Setiap Tahapan Pemilu 2024



Sampel suasana 1 penertiban APK Pemilu 2024 di Kecamatan Pancalautang, Sidrap. (Foto: Sihumas 
Polres Sidrap/Azis).


NuansaBaru.ID, SIDRAP - Sikapi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemi.u 2024, TNI-Polri, Satpol PP dan Bawaslu di Kabupaten Sidrap tunjukkan langkah proaktif dan sinetgitasnya. 


Wujudnya, anggota Polres Sidrap dan Kodim 1420/Sidrap turun secara bersama-sama mengawal penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Bawaslu.

Dalam penertiban APK tersebut jajaran personil Polsek dan Koramil diturun mengamankan jalannya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap dan Bawaslu,

Seperti diketahui, penertiban APK oleh Satpol PP dan jajaran Bawaslu Sidrap yang dikawal oleh TNI-Polri berlangsung selama 3 (tiga) hari, tepatnya, Rabu 7 November hingga Jumat 9 November 2023. 


 Sampel suasana 2 penertiban APK Pemilu 2024 di Kecamatan Tellulimpoe, Sidrap. (Foto: Sihumas 
Polres Sidrap/Azis).
 
Berdayakan Personel Polsek 
dan Koramil Setiap Kecamatan

Penertiban APK tersebut dilaksanakan pada 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap. Kesebelas kecamatan yang dimaksudkan yakni, Kecamatan Maritengngae, Telllulimpoe, Pancalautang, Watangpulu, Baranti, Pancarijang, Kulo, Watangsidenreng, Duapitue, Pituriawa dan Pituriase.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K,. M.H mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal pemilu damai di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, di Kabupaten Sidràp telah dilakukan beberapa deklarasi pemilu damai. Termasuk mengajak semua stakeholder dan masyarakat bersama-sama mewujudkan pemilu aman dan damai.

"Kami selalu siap mengawal dan mengamankan setiap tahapan pemilu, termasuk pelibatan dalam penertiban APK yang melanggar aturan," kata Kapolres Sidrap, Jumat, 9 November 2023. (*)

Penulis: MUSAFIR MUCHTAR
Editor: SUCI SRI WAHYUNI


Topik Terkait

Baca Juga :