Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabidhumas Polda Sulsel Sampaikan Informasi Satgas TPPO tentang Syarat Jadi Pekerja Migran yang Sah

Selasa, 27 Juni 2023 | 08:58 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T03:19:30Z

 




Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana (kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) (Foto/Disain: Dok. NuansaBaru.ID) 

Sebagai illustrasi, diketahui sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat Sulawesi Selatan mencari nafkah dengan mengadu nasib sebagai perantau. Dalam istilah Bahasa Daerah Bugis pasompe (perantau). Sayangnya, tidak sedikit masyarakat memilih jalan pintas atau ngotot tak melalui prosedur resmi sehingga ujung-ujungnya rentan bermasalah dan jadi korban. 


Untuk itulah, sangat patut Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tak hanya konsen mengungkap kasusnya tapi juga mengedukasi masyarakat agar konsisten memenuhi persyaratan resmi PMI. (Redaksi)    


NuansaBaru.ID, MAKASSAR -- Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di Malaysia atau negara lain menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Bahkan banyak dari mereka yang nekat menjadi PMI non prosedural tanpa melengkapi persyaratan. Padahal menjadi PMI non prosedural dapat merugikoan dirinya sendiri.

Mengutip informasi dari Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tentang data terakhir pengungkapan kasus TPPO. Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Jajaran hingga kini telah memproses 511 Laporan Polusi (LP) kasus TPPO.

Dari sejumkah kasus tersebut ditangkap (diamankan) 398 tersangka dan korbannya sebanyak 1.744 orang yang berhasil diselematkan. Rinciannya, lelaki dewasa 819 orang, ,e.aki anak 49 oranb, perempuan dewasa 777 orang dan perempuan anak 99 orang.

Para tersangka dalam melakukan aksinya mempraktikkan modus operandi iming-iming gaji tinggi 386 kasus, domadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) 136 orang, ABK (Anak Buah Kapal) 9 orang dan exploitasi anam 99 orang. Demikian keteranban pers Karo Penmas Divhumas Polri per 24 Juni 2023.


Disain Grafis Persyaratan Jadi PMI yang Sah
(Foto/Desain Satgas TPPO/Dok. Bidhumas Polda Sulsel)

Bagaimana Persyaratan Jadi PMI yang Sah?

Dengan merebaknya kasus TPPO (human trafficking) yang sudah sangat memprihatinkan itu, Satgas TPPO Polda Sulsel yang diketuai Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi -- yang juga Wakapolda Sulsel -- memberikan informasi melalui Bidang Humas Polda Sulsel.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Jum'at, (23/6-2023), menegaskan bahwa seorang pekerja migran Indonesia yang sah sesuai aturan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang lengkap. Komang Suartana menyampaikan bahwa Satgas TPPO Polda Sulsel telah menyebarkan informasi terkait Aturan dan Syarat Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adapun Syarat menjadi PMI ke luar negeri yang dimaksudkan berikut ini: (1). Berusia minimal 18 tahun; (2). Memiliki kompetensi; (3). Sehat jasmani dan rohani; (4). Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; (5). Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menyebutkan syarat jadi PMI lainnya yakni, memiliki Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah. Seterusnya, memiliki Surat Keterangan Izin Suami atau Istri, Izin Orangtua atau Izin Wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.


Kelengkapan lainnya, urai Komang, ada Sertifikat Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Kerja. (*).

Referensi: * Divhumas Polri
                    * Bidhumas Polda Sulsel
                    * Sumber lainnya

Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL 

Hukum

×
Berita Terbaru Update