Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bermaksud Ikuti Tarwih, Justru Gadis Belia itu Dikibuli lalu Digilir 4 Lelaki hingga Anunya Sakit. Aduuuh, kasihan deh!

Jumat, 07 April 2023 | 21:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-09T18:58:42Z

 


Ini, 3 tersangka, ER, SM dan HR yang menggilir Dewi, telah diciduk Satreskrim Polres Jenneponto (Foto: Dok. Sihumas Polres Jenneponto). 


Menyedihkan, anak baru gede (ABG) itu mengalami nasib memilukan. Sebut saja namanya Dewi, (15 tahun), bukan nama sebenarnya, Bermaksud hendak melakukan ibadah tarawih di bulan suci Ramadan ini, justru kesuciannya direnggut oleh 4 (empat) pemuda secara bergilir.

NUANSABARU.ID, JENNEPONTO - Kasus a susila tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jenneponto, perkembangan terakhir menyebutkan, 3 dari 4 tersangka telah berhasil diringkus petugas. Keyiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ER, (22 tahun), SM, (24 tahun) dan RH, (16 tahun)
. Sedangkan 1 tersangka berinisial RO masih buron.   

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini darin pengakuan gadis di bawah umur itu terungkap bahwa, 6 April 2023 malam ketika hendak menjalankan ibadah tarwih dicegat oleh oleh seorang tersangka. 

Dewi yang masih berstatus sebagai seorang pelajar SMP di sebuah sekolah di Jenneponto ini tak menceritakan seperti apa trik-trik lelaki itu hingga dirinya terjerembab ke dalam penguasaannya. 

Yang pasti, pemuda itu tidak sendiri. Ketika Dewi dalam penguasaannya, 4 (empat) pemuda yang ketahuan berinisial, ER, (22 tahun), SM, (24 tahun), serta 2 orang lagi RH dan RO (masih buron), nekat memperkosa Dewi secara bergilir.

Akibat perbuatan 4 lelaki bernafsu - yang tak menaruh iba terbada korban - Dewi kini mengalami rasa sakit di bagian anunya, (maaf), alat kelaminnya.

Pihak kepolisian Polres Jenneponto yang menerima laporan tentang kasus ini turun ke lapangan. Akhirnya, 2 tersangka pelaku, ER dan SM berhasil diringkus. Belakangan, sesuai rili Sihumasolres Jenneponto, Sabtu, (8/4-2023), mengabarkan, tersangka ke-3 berinisial HR diringkus lagi.  

“Benar ada pemerkosaan yang  korbannya masih di bawah umur. Dua pelaku itu sudah diamankan. Dua orang lainnya, masih dalam pengejaran dan kami sarankan agar segera menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat itu.

Dikatakan, dua pelaku berhasil diringkus oleh Tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak. Kedua tersangka pelaku diringkus di kediamannya masing masing, Jum'at, (7/4-2023), dini hari. Tepatnya, di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jenneponto.

Kasat Reskrim, AKP Supriadi lebih jauh mengungkapkan bahwa tersangka ER sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan yang berdomisili di Borong Bira. Sedangkan tersangka SM pekerjaannya seorang sopir yang juga merupakan warga Borong Bira.

Hasil interogasi awal, urai Supriadi, keduanya, ER dan SM mengakui perbuatannya. Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jenneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada tersangka, lanjut Kasat Reskrim itu, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*)

Penulis/Editor: ABDUL


Hukum

×
Berita Terbaru Update