Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditresnarkoba Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Jenis Ganja 34 Paket

Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-04T16:24:15Z

Tersangka Terkait dan BB yang Dimusnahkan Awal Terungkapnya Ladang Ganja 1 Hektar di Bone



Pemusnahan BB Narkoba dilakukan langsung oleh Dirresnarkoba Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan disertai pejabat lain dan juga disaksikan kedua tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Sulsel). 

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbaya (narkoba) terus saja terungkap. Kali ini pengungkapan kasus narkoba itu ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita petugas. 

NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Adalah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja di Mapolda Sulsel, Jumat (03/03-2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., Kajati Sulsel diwakili Kasi Narkotika Herawati. S.H., M.H, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah dan Tim Labfor Polda Sulsel diwakili Penda Dewi, S. Farm., M. Tr., A.P.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Dirresnarkoba Narkoba Polda Sulsel, Dodi Rahmawan dan para pejabat yang hadir. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Adapun tersangka yang terkait dengan BB yang dimusnahkan tersebut berinisial, SN dan RK. Sedangkan BB yang disita petugas dan dimusnahkan hari itu, masing-masing, 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya atau netto 719,5300 gram.

Selain itu, juga BB berupa 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya atau netto 1,808,0599 gram, 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening dengan total berat seluruhnya atau netto 59,7141 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, tanggal 14 Februari 2023. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.





Kedua tersangka SN dan RK ikut menandatangani Beruta Acara Prmusnahan BB (Atas) dan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan disertai pejabat lain menunjuk BB yang siap dimusnahkan (Bawah). (Foyo-foto: Bichumas Polda Sulsel).

Kapolda Sulsel telah Menggelar
Konferensi Pers tentang Kasus 


Sebagai informasi tambahan, sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, terkait dengan BB yang dimusnahkan beserta keterlibatan tersangka menjadi awal Sulsel sempat heboh. Betapa tidak, untuk pertama kalinya di daerah ini terungkap ladang ganja seluas 1 hektar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana pun menggelar Pemaparan Press Release tentang Pengungkapan Ladang Ganja tersebut. Tepatnya, Konferensi Pers digelar di Mapolda Sulsel, Jum'at, 17 Februari 2023 lalu.

Read also:
* Heboh, Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Ladang     Ganja Satu Hektar di Pegunungan Bolangi Bone

* Tiga Lokasi Lain di Sulsel Dicurigai masih Ada
   Ladang Ganja


Bahkan, masih bagian dari Pemaparan Press Release Kapolda Sulsel ketika itu, diungkapkan bahwa dicurigai (disinyalir) masih ada lagi 3 lokasi ladang ganja lainnya yang menjadi attensi dari Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel. Lokasi yang dimaksudkan, terus diawasi dan diamankan petugas. Sinyalemen Kapolda Sulsel tersebut kini dinantikan masyarakat bagaimana penanganan dan kejelasannya kelak. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update