Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keputusan Tegas Kapolri Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan merupakan Komitmen Korps Bhayangkara

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:59 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T12:16:02Z

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
beri keterangan pers (Foto: Divisi Humas Polri).

NUANSABARU, MALANG - Pihak Kepolisian Republik Indonesia menjnjukkan keseriusannya menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Setalah menegapka 6 tersangka pidana, kini menggerogoti internal Polri ya diduga langgar etik. 

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10-2022).

Sebanyak 20 Personel Polri
Diduga Langgar Etik


Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni 6 (enam) dari personel Polres Malang masing-masing berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA,

Kemudian, 14 (empat belas) peraonel dari Satuan Brimob Polda Jatim yakni, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. (*)

Penulis: RENALDI
Editor: SUCI SRI WAJYUNI 

Hukum

×
Berita Terbaru Update