Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berjurus Cinta Kilat, 2 Lelaki Gilir Gadis di Bawah Umur. Buntutnya, Diringkus Satreskrim Polres Parepare

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:31 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T07:30:27Z

 


Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi9k  beri keterangan pers didampingi Kasub Sipenmas Sie Humas, Ipda Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi. (Foto: MUSAFIR/Nuansabaru)

'Ngeri banget,' 2 lelaki berinisial PK, dan YD, menggilir seorang gadis di bawah umur, kita beri saja nama samaran Bunga, siswi Kelas I SMP. Aksinya di dua tempat berbeda. Trik pelaku, senjata rayuan berdalih pacaran hingga mangsanya direnggut. 

NUANSABARU.ID, PAREPARE - Kasus dugaan tidak pidana pencabulan tersebut terungkap dalam sesi Pemaparan Press Release Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare. Pemaparan Relese (Konferensi Pers) dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.

Konferensi Pers tersebut berlangsung di Ruang Press Release Mapolres Parepare, Rabu, (26/10-2022). Kasatreskrim didampingi Kasub Sipenmas Sie Humas Polres Parepare, Ipda Sunarya, dan Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi. Selain itu, hadir sejumlah Staf Satreskrim dan para awak media.

Dari pemaparan Kasatreskrim, Deki Marizaldi terungkap kronologis kasus yang membuat prihatin ini. Disarikan seperti uraian berikut ini. Awalnya, sekira pukul 20.00 Wita, Kamis, (20/10-2022), lalu, gadis inisial NA, (14 tahun) alias Bunga, siswi Kelas I (sekarang Kelas VII) sebuah SMP di kota ini disertai temannya berkunjung ke Pasar Senggol (pasar malam ala Kota Parepare).

Di pasar yang terletak di pesisir pantai Barat kota ini, Bunga ketemu dengan seorang lelaki berinisal PK (21 tahun). Lelaki PK ini orangnya jago rayu. Dengan rayuannya yang ampuh, hati Bunga jadi luluh dan berbunga. Keduanya pun jadian berpacaran dalam waktu yang relatif singkat.

Kata orang, dalam hati siapa tahu. Ternyata PK punya rencana tak terpuji. Terbukti, setelah terjalin keakraban, malam itu PK langsung mengajak Bunga ke rumah kosnya yang terletak di Jl Opu Dg. Siraju Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Bunga yang telah berstatus "pacar kilat" ketika diajak PK ke rumah kosnya tak menolak alias mengikuti permintaan PK. Setibanya di rumah kos, Bunga sempat duduk-duduk di depan kamar kos PK.

Bunga pun dibujuk PK masuk kamar kosnya. Seterusnya, PK mengajak Bunga begituan. (Maaf), tak ada keterangan korban (Bunga) apakah dipaksa atau memang rela menyerahkan mahkotanya ketika diajak masuk kamar.

Yang jelas Kasat Reskrim Polresta Parepare, Deki Marizaldi mengatakan, malam itu turun hujan dan korban ditiduri atau digauli layaknya suami-isteri sebanyak 2 kali.

Tambahan informasinya, setelah adegan pertama selesai, PK bermaksud ingin mengantar Bunga pulang ke rumahnya, namun korban menolak dengan alasan takut pulang ke rumah orangtuanya

Oleh karenanya, PK hanya mengantar Bunga keluar jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kembali ke rumah kos, ternyata adegan layak sensor terulang lagi. PK kembali menggauli Bunga layaknya suami-istri untuk kedua kalinya.
Suasana Pemaparan Release Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Press Room Mapolres Parepare. (Foto: MUSAFIR/Nuansabaru)

Ancamannya Maksimal 15 Tahun 
Penjara dan Denda 5 M

Setelah menikmati tubuh gadis itu 2 kali, datang teman PK berinisial YD, (19 tahun). Lelaki PK menawarkan ke YD untuk mengantar Bunga pulang ke rumah orangtuanya.

Ironisnya, YD bukannya mengantar Bunga pulang ke rumahnya. Justru YD membawa Bunga ke sebuah rumah panggung di Jl Bukit Madani Kelurahan Lapadde. Jam menunjukkan sekira pukul 00.15 dinihari atau telah masuk, Jum'at, 21 Oktober 2022 lewat tengah malam.

Triknya serupa, merayu dan mengajak Bunga berpacaran. Padahal ujung-ujungnya, YD mengajak Bunga tidur di atas kasur kemudian berhubungan badan pula layaknya suami-isteri. Bahkan keduanya sempat tertidur hingga pukul 05.00 Wita pagi.

Lelaki YD kemudian mengantar Bunga bukan ke rumah orangtuanya. Namun, mengantar ke Taman Kota, dekat Rujab Walikota Parepare. Bunga lalu, pergi ke rumah tantenya hingga kasus ini terungkap. Di hadapan petugas, kedua pelaku juga mengaku pacar korban. Kok, bisa?
8
Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Marizaldi mengungkapkan, awalnya orangtuanya melaporkan anaknya sudah 2 hari tidak kembali ke rumah. Sampai Tim dari Satreskrim menelusuri sehingga pelaku ditangkap dan diamankan.
"Untuk saat ini lelaki inisial PK dan YD ditahan di Rutan Polres Parepare 20 hari ke depan, dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, " ujar Deki Marizaldi.

Ini, nih. Tersangka PK dan YD (membelakangi lensa), sudah di-plontos kepalanya da  meringkuk di Rutan Mapolresta Parepare. (Foto: MUSAFIR/Nuansabaru).

Akibat perbuatan kejinya itu, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) JO pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku mendapat hukuman untuk tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun juga didenda paling banyak 5 (lima) miliar ( 5 M)," jelasnya.

Disebutkan juga bahwa kedua pelaku merupakan pendatang di Kota Parepare. Tepatnya, berasal dari Mamasa, Sulawesi Barat datang ke kota ini untuk mencari kerja. Kemudian, khusus kepada korban, kini telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Perempuan.

Adapun semua barang bukti berupa pakaian baju, celana kos dan celana dalam, sudah diamankan dan juga sudah dilakukan visium terhadap korban. (*).

Kasus Pencabulan Anak 
di Bawah Umur

Tersangka : (1). Lelaki, PK, (21)
                        (2). Lelaki, YD, (19)
TKP              : Kota Parepare
Korban        : Bunga, (14)
Ancaman     : 15 Tahun, Denda 5 M 

Penulis : MUSAFIR
Editor: ABDUL 

Informasi: Berita ini, juga termuat di Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), Media Grup NUANSABARU.ID.





Hukum

×
Berita Terbaru Update