Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ungkap Judi Online Dirreskrimsus Polda Sulsel Pesan Jangan pernah Percaya Iming-iming

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:55 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-23T10:05:34Z


Barang bukti Judi Online diperagakan 
petugas dalam konferensi pers (Foto:  Humas Polda Sulsel)

NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Belakangan ini, tak bisa dipungkiri pembicaraan seputar judi online sedang hits. Menyusul tayangnya statemen tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya di di Mabes Polri hingga Polda jajaran menindak tegas segala bentuk judi, termasuk judi online. 


Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, kini mengungkap kasus judi online uang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel.

Dari dugaan tindak pidana perjudian yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil diringkus 3 orang tersangka masing-masing berinisial, MAB (30 tahun), MM (28 tahun) dan SW MM (48 tahum).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R., S.I.K., M.H. dalam gelar paparan Press Release di Mapolda Sulsel, Senin, (22/08-2022).

Dipaparkan bahwa praktek perjudian online tersebut dilakukan tersangka sejak rentang waktu, 21 Mei hingga 19 Agustus 2022. Ketiga tersangka ditangkap di 2 tempat, di Kota Makassar dan Kota Parepare.

Para petugas dalam Konferensi Pers Kasus Judi Online dengan  para tersangka yang membelakangi lensa. (Foto: Humas Polda Sulssl).

Modusnya, Perjualbelikan Chips Dapat Untung

Dirreskrkmsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta (namanya disingkat) juga menyampaikan babwa modus operandi pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik. Dengan memperjualbelikan Chips Higgs Domino yang di-transfer sesuai harga yang dibayarkan (ditawarkan). Dari hasil jual beli Chips tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan.

“Hadirin sekalian sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, ini kita lakukan penindakan secara keras”
tutur Helmi Kwarta dengan referens statemen Kapolri.

Sementata barang bukti yang disita
petugas dari kasus ini berupa, 1 (satu) unit handphone VIVO Y51 warna hitam biru, 1 (satu) buah Buku Catatan jual-beli chips motif merah, kuning, hijau, biru, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxi S9 warna hitam, 1 (satu) dan buah papan daftar harga chip.

Selain itu juga diamankan, 1 (satu) rangkap Voucher Top Up, 1 (satu) unit handphone Oppo warna gold, bukti transaksi rekening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 S warna merah nomor, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA , 1 (satu) buah Buku Rekapan Nomor Judi jenis Togel dan Akun Judi Online.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta memberikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Selatan agar tak mempercayai iming-iming keunrungan besar.

"Jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial dan kemudian mengajak menginvestasi dana masyarakat, jangan pernah percaya karena itu semua akan berakibat kerugian, " pesannya. (ABDUL).
,

Hukum

×
Berita Terbaru Update