Saksi Farid Sitepu Mangkir lagi, Hakim Tegaskan Kalau Tugas Belajar ke LN, Harusnya Ada Surat Penyampaian Rektor Unhas



Suasana sidang kasus kematian Virendy, mahasisa Mapala Unhas, di PN Maros, Selasa 7 Mei 2024 masih dalam tahapm pemeriksaan saksi. (Foto: Dok. Istimewa).

Sidang Kasus Kematian Virendy di PN Maros, Hakim Sudah Siapkan Penetapan Panggilan Paksa Saksi

Nuansabaru.d, MAR0S - Sidang kasus kematian
Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa pecinta alam (Mapala) 09 Fakultas Teknik (FT) Unhas, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (07/05/2024) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul, S.H., M.H didampingi 2 hakim anggota. Disertai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofianto Dhio M, S.H dan Ade Hartanto, S.H. Sidang kasus ini menghadirkan terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir serta penasehat hukumnya.

Sidang kasus kematian Virendy (korban), mahasiswa yang diduga meninggal secara tidak wajar, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Ironisnya, sidang tahap pemeriksaan saksi tersebut terkendala lantaran saksi Farid Sitepu, S.T., M.T, mangkir lagi.

Farid Sitepu yang dikenal sebagai dosen Unhas selaku Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala 09 FT Unhas tercatat telah 3 kali mangkir menghadiri sidang. Kali ini, berdasarkan keterangan JPU terungkap bahwa dosen tersebut tengah melakukan tugas belajar di luar negeri (LN).

Dalam sidang tersebut menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Khairul, Jaksa Penuntut Umum, Ade Hartanto menyampaikan jika saksi yang bersangkutan (Farid Sitepu) sedang tugas belajar di luar negeri.

Mendengar alasan yang disampakan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Khairul menanggapi. Khairul yang juga Ketua PN Maros itu dengan tegas menyatakan, jika yang bersangkutan sedang tugas belajar, harus ada surat penyampaian (resmi) dari Rektor Unhas sebagai pimpinan yang memberikan tugas.

"Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas. Kan, rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian ?," ujar Khairul setengah bertanya.

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa

Menurut hakim alumni SMA Negeri 1 Makassar ini, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap saksi Farid Sitepu.

Namun, lanjut hakim kelahiran Manokwari itu, atas permintaan JPU, majelis hakim kembali memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan pejabat FT Unhas tersebut pada sidang lanjutan pekan depan.

Seterusnya, majelis hakim juga mengingatkan kembali JPU menghadirkan pula saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel. Bagi majelis hakim, kehadiran dokter forensik sangat penting didengar keterangannya untuk mengungkap secara transparan penyebab kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala FT Unhas pada Januari 2023 lalu.

"Dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel kan yang melakukan otopsi, karena itulah keterangannya di persidangan sangat penting didengar majelis hakim dan juga bagi jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, serta tentunya keluarga korban. Terkait penyebab kematian Virendy, juga mengenai luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum, diakibatkan oleh apa ?," tutur Khairul menjelaskan.

Selain memerintahkan menghadirkan Farid Sitepu dan saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, Ketua Majelis Hakim Khairul, juga mengingatkan JPU menghadirkan semua saksi dalam BAP yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di depan sidang PN Maros.

Termasuk pula, katanya lagi, saksi 'a de charge' dan 'a charge' yang hendak diajukan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Di bagian akhir persidangan, majelis hakim kemudian membacakan Surat Penetapan PN Maros Nomor 21 yang menyatakan, menangguhkan penahanan kedua terdakwa, dan memerintahkan JPU mengeluarkan Ibrahim Fauzi serta Farhan Tahir dari penahanan kota.

Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Khairul menyatakan menunda sidang sampai pekan depan, Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Penulis: SUCI A. WAHYUNI
Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :