Jelang Pemungutan Suara Serentak, Kapolres Sidrap Titipkan Pesan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian


Jelang hari pencoblosan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah titipkan pesan ke KPU dan Bawaslu sebagai leading sektor pemilu. (Foto: Dok. Humas Polres Sidrap/Azis).


NuansaBaru.ID, SIDRAP - Pesta demokrasi atau Pemilu tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, (pemungutan suara serentak, Rabu 14 Februari 2024 -red.). Masyarakat Indonesia menyambut pesta demokrasi ini dengan antusiasme tinggi untuk memilih pemimpin 5 (lima) tahun mendatang.


Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang menjadi leading sektor kegiatan ini dan dibantu aparat kepolisian serta diawasi oleh Bawaslu sebagai instansi yang mengawasi kegiatan pemilu ini, saling bersinergi agar pesta demokrasi ini berjalan dengan semestinya.


Terkait dengan itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H menghimbau kepada pelaksana Pemilu tahun 2024 agar melaksanakan tugasnya dengan baik.


“Khususnya KPU, Bawaslu dan kepolisian di Kabupaten Sidrap terus berupaya menjalin kerjasama di berbagai aspek kegiatan agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sidrap berjalan dengan aman dan lancar serta dilaksanakan dengan jujur dan adil, " imbau Kapolres Sidrap, Selasa, (13/2-2024) 


“Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam menciptakan pemilu damai, jujur dan adil, KPU Sidrap dan Polres Sidrap agar saling bekerja sama serta berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dan benar . Dan tidak melakukan hal hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan yang ada, " jelas Erwin Syah menambahkan. 


"Kita harus bekerja dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.....". 


Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah juga mewanti-wanti agar KPU dapat bekerja sesuai aturan dan menjaga netralitas karena setiap kegiatan pemilu dari awal dilaksanakannya hingga akhir akan terus diamati oleh masyarakat, petugas dan Bawaslu.


Untuk itu, lanjutnya, kita harus bekerja dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada kita dan terkhusus juga untuk Bawaslu Sidrap agar menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.


“Setiap petugas pelaksana pemilu sudah ada aturan yang mengikatnya yaitu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelanggaran yang dilakukan ada ancaman pidananya sesuai dengan undang-undang tersebut, " tandasnya, (*)


Referensi: SIHUMAS POLRES SIDRAP

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :