Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terpidana Kasus Makar Penghuni Lapas Takalar asal Papua Meninggal di RSKD Dadi Makassar

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:06 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-22T16:26:46Z

Kabidhumas Polda Sulsel dan Kalapas Takalar Jelaskan Terpidana Meninggal karena Sakit 



Kabidhumas Polda Kombes Pol Komang Su artana didampingi Ka Lapas Kelas II Takalar Ashari di Mapolda Sulsel dalam Konferensi Pers tentang meninggalnya terpidana kasus makar. (Foto: Istimewa).  

NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Yoran Pahabol, (43 tahun), terpidana kasus makar asal Papua, penghuni Lapas Kelas II Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan meninggal. Dia dinyatakan meninggal karena menderita sakit dan kini telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari vonis hukuman 2 tahun 6 bulan.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Bidhumas Polda Sulsel di ruang Lobi Mapo,da Sulsel, Kamis sore, (21/12-2023). Jumpa pers dipimpin Kabidbumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didamoingu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar Ashari.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, terpidana Yoran Pahabol adalah pria yang lahir di Jayapura. Dia terlibat kasus makar bersama dua rekannya dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

Secara singkat Kabidhumas memaparkan kronologis yang menghantar Yoran Pahabol meninggal. Sebelum meninggal, urainya, Yoran mengalami sakit dengan keluhan demam, 10 Desember 2023 sehjngga durawat di Klinik Lapas Kelas II Takalar.

Pada tanggal, 14 Desembr 2023, lanjut Kabidhumas, Yoran kemnalinlaginke Klinik Lapas untuk pengecekan kesehatan dan dilakukan pemasangan infus. Namun marena kondisinya makin memburuk, Yoran ditujuk ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar. Dengan diagnosa, non himoreijes struck.



Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dan Ka Lapas Kelas II Takalar Ashari dalam jumpa pers dari sudut pandang lain. (Foto: NuansaBaru.ID/ABDUL). 

Agar tak Muncul Informasi Bias

Lebih lanjut Komang Suartana menuturkan, selama 4 (empat) hari dirawat di RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Yoran kembali dirujuk ke Stroke Centre RSKD (Rumah Sakit Khusus Daerah) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

"Yoran akhirnya meninggal dunia pada saat dirawat di Stroke Centre RSKD Dadi sekitar pukul 08.00 Wita pagi, Kamis, (21/12-2023). Selanjutnya, jenazah Yoran Pahabol dikremasi di Rumah Sakit Grestelina, Jalan Hertasning, Makassar untuk kemudian dikirim ke keluarganya di Papua menggunakan pesawat " tuturnya.

"Kalau kita lihat (sakit) yang diderita saudara kita asal Papua ini ada gejala-gejala strok sebelum dia meninggal. Jadi kita pastikan, Yoran meninggal karena sakit. Tidak ada unsur-unsur kekerasan dan penganiayaan," jelasnya.

Komang Suartana menegaskan bahwa konferensi pers ini digelar agar tidak muncul informasi bias. Kabidhumas Polda Sulsel ini berharap media dapat mempublikasikan informasi yang benar. Dalam hal ini, terpidana Yoran Pahabol meninggal karena sakit dan sebelumnya telah dirawat intensif.

Kabidhumas juga menyatakan pihak kepolisian amat peduli apa yang dialami terpidana Yoran Pahabol dan menyatakan turut belasungkawa atas meninggalnya terpidana tersebut.

Yoran Pahabol tak Pernah 
Melanggar dan Orangnya Baik

Sementara itu, Kalapas Kelas II Kabupaten Takalar, Ashari menyampaikan informasi senada dengan Kabidhumas. Kalapas Takalar Ashari mengatakan, awalnya Yoran Pahabol ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II Takalar.

Ashari mengungkapkan, Yoran Pahabol selama menjalani masa hukuman adalah sosok warga binaan yang baik dan tidak pernah berbuat pelanggaran. Oleh karena itu Kalapas Takalar mengaku kaget dan juga sedih karena orangnya baik.

"Tentu kami kaget, karena setiap harinya itu dia seperti warga binaan lain yang selalu ikut di setiap aktivitas dalam lapas. Dia ini orang baik. Untuk itu kita sangat berbelasungkawa atas meninggalnya Yoran," ujarnya.

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update