Berkedok Jual Daster Promo di Medsos, Dua Pasutri asal Sidrap Kibuli Masyarakat hingga Rp 4,6 M

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kerjasama Bareskrim, PPATK, Perbankan dan Lainnya Telusuri Kasusnya



Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma pimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online bermodus penjual daster. (Foto: Dok. ANTARA News)

NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Berbagai trik tak terpuji di dunia maya saat ini muncul. Salah satunya, yang berhasil diungkap Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Adalàh 4 (empat) tersangka yang diringkus tersebut berkedok jual daster murah dengan dalih promo untuk mengkibuli dan menipu masyarakat hingga miliaran rupiah.

Keempat tersangka yang dimaksudkan berinisial AS (25 tahun), MS (25 tahun), AE (29 tahun), dan MS (26 tahun). Keempatnya juga diketahui 2 pasangan suami-isteri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut mengemuka dalam Pemaparan Press Release Ditreskrimsus Polda Sulsel. Konferensi Pers digelar di Mapolda Sulsel, Kamis, (14/12-2023) yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K., M.H. Didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono dan timnya.

Di hadapan awak media, Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma memaparkan, 2 pasangan suami isteri asal Kabupaten Sidrap ditangkap atas kasus penipuan online sebesar Rp 4,6 miliar (M). (Kasus seperti ini dalam istilah lokal disebut passobis)+.

Para pelaku, urai Helmi, melakukan aksinya dengan modus menjual pakaian jadi berupa daster. Disebutkan, keempat pelaku itu berinisial AS, MS, AE, dan MS. "Empat tersangka yang berhasil ditangkap itu, 2 wanita dan 2 pria, suami-isteri, " kata Dirkrimsus Polda Sulsel itu.

Helmi lebih jauh mengungkapkan, bahwa para tersangka tersebut diamankan sejak 4 September 2023 lalu. Menurutnya, mereka telah melakukan penipuan sejak tahun 2018 hingga September 2023.

Diketahui penelusuran kasus ini memang menelan cukup waktu. Tim Cyber Polda Sulsel harus bekerja sama dengan Bareskrim Polri, pihak Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) dan Perbankan untuk menelusuri data transaksi pelaku. Termasuk bekerja sama dengan Pegadaian dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi yang kerugiannya kecil tidak melapor," ujar Helmi.

Pelaku Pasang Iklan Palsu di Medsos

Dirreskrimsus Polda Sulsel Helmi Kwarta Kusuma Putra kemudian menggambarkan trik-trik yang dilakukan tersangka di media sosial (medsos) atau melalui instagram untuk menarik minat masyarakat. Mereka kemudian memberikan nomor whatsApp (WA) ke calon pembeli.

Intinya, menurut Helmi, mereka para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan palsu (fiktif -red) di media sosial, melalui Instagram. Dengan dalih, promo daster murah. Mereka menawarkan berbagai hal (semacam kemudahan-kemudahan) untuk memperoleh keuntungan sehingga calon korban tertarik

Ujung-ujungnya, ternyata apa yang disepakati (dipropagandakan) itu tidak ada dan tidak terlaksana. Para pelaku kemudian mengarahkan calon korban untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih (alasan) terjadi kesahan tehnis. Calon korban kemudian menghubungi nomor WA yang diberikan.

"Korban diminta menghubungi bendahara toko yang sebenarnya nomor tersebut adalah tersangka juga yang menggunakan," ujar Helmi menggambarkan kelihaian pelaku.

Dirreskrimsus menegaskan, keempat pelaku ini diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Diakuinya, data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya.

"Setelah dirangkum dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh dari Perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama dan mencapai Rp 4,6 miliar. Ini masih sementara kita lanjutkan penelusuran, " ungkap Helmi Kwarta.

Jelasnya dari perbuatan pelaku tersebut membuat para korban mengalami kerugian. Setelah petugas menelusuri transaksi-transaksi yang dilakukan pelaku, tudak main-main korban mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar dan ini masih data awal.

BB-nya Rumah, Mobil hingga Jam Tangan Mahal

Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono menambahkan, para pelaku melancarkan aksi penipuannya bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu dan harga promo yang ditawarkan sangat murah serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi.

Apabila korbannya terjerat ingin membeli maka diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang dipesan tidak pernah sampai.

Bayu Wichaksono mengatakan, apabila ada komplain, pelaku mengarahkan untuk menghubungi bendahara toko dengan alasan ada kesalahan teknis. Akan tetapi sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini.

Adapun barang bukti (BB) yang disita atau diamankan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel antaralain, 1 (satu) unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap dan sebidang tanah juga di Kalosi Sidrap.

Barang bukti lainnya, masing-masing 1 (satu) mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Honda Brio dan motor Yamaha NMAX. Selain itu, ada juga sejumlah ponsel berbagai merek, 1 (satu) unit drone dan 1 (satu) buah jam tangan merek Bos. (*).

Penulis: ARDY ALIM
Editor: MUSAFIR MUCHTAR


Topik Terkait

Baca Juga :