Isu Pemerkosaan dan Video Syur Oknum Anggota Polda Sulsel Dibantah dan Diluruskan Kabid Propam
Rabu, 18 Oktober 2023
Kabidbumas Bersama Kabid Propam Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers
Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana gelar konferensi pers. (Foto: NuansaBaru.ID/ABDUL) |
NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Kasus yang merebak tentang seorang oknum polisi personel Polda Sulsel yang di-isukan memperkosa berkali-kali seoran g wanita mendapat respons serius pihak Polda Sulsel.
Keseriusan itu ditandai dengan digelarnya konferensi pers yang dipimpin Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi. Jumpa pers tersebut berlangsung di Ruang Lobi Mapolda Sulsel, Rabu, (18/10-2023).
Press Conference ini terkait dengan berita di salah satu media online yang menyatakan bahwa salah satu (seorang) oknum anggota Polda Sulsel berinisial Bripda FN melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap seorang wanita di Makassar.
Konferensi pers dibuka oleh Kabidhumas Komang Suartana seraya mempersilahkan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memberi kejelasan dan meluruskan tentang isu santer yang melibatkan oknum Brpida FN tersebut.
Kabid Propam Zulham Effendi menegaskan,
berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota Bidang Propam Polda Sulsel, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, bahwa tidak ada unsur pemerkosaan kasus ini dan berita tentang adanya pemerkosaan itu tidak benar.
"Tidak ada pemerkosaan di sini, yang ada adalah hubungan suami-istri (layaknya seperti hubungan suami-isteri -red), yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali, " ujar Kabid Propam meluruskan informasi itu.
Kabid Propam menjelaskan Bripda FN dengan wanita itu telah melakukan sejak mereka pendidikan di tingkat SMA. Diungkapkan bahwa oknum FN ini telah menjalin hubungan (asmara) sejak tahun 2015 dengan wanita itu, kemudian hubungan terjalin sedemikian lama hingga terjadilah hubungan seperti layaknya suami istri.
Usai konferensi pers Kabidhumas dan Kabid Propam Polda Sulsel dikerumuni lagi para awak media untuk dimintai keterangan berbagai hal. (Foto: NuansaBaru.ID/ABDUL). |
Oknum Bripda FN akan Diberikan
Sanksi sesuai Aturan yang Berlaku
Namun demikian, Kabid Propam Zulham Effendi menegaskan jika terbukti Bripda FN melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka akan dilakukan upaya atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Propam menyebutkan, kepada oknum Bripdà FN pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini, lanjut Zulham Effendi, oknum Bripda FN telah diamankan dan akan diterapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadapnya. Adapun bila ditemukan tindakan pidananya, akan diproses secara pidana pula oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Ihwal adanya isu bahwa Bripda FN mengancam akan menyebarkan video syur bila tak dilayani, Kabid Propam juga menampiknya. "Tidak ada video itu, cuma triknya saja Bripda FN untuk menghadapi wanita itu," jelasnya.
Ķabid Propam yang disebutkan pernah bergabung dengan klub sepak bola Bhayangkara FC itu pada sesi konferensi pers itu sempat juga ditanya wartawan, apa sanksi riil yang bakal dikenakan oknum Bripda FN tersebut.
Kabid Propam pun menuturkan tentang sanksi kode etik profesi dan sanksi administrasi yang kemungkinan akan didapatkan berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, yang dimaksudkan mulai dari sanksi teguran, sanksi demosi hingga sanksi terberat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian.
Sementara Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan bahwa Kapolda Sulsel sudah selalu mengingatkan seluruh personil Polda Sulsel pada setiap apel pagi untuk menghindari perbuatan yang mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat, seperti selingkuh dan narkoba, namun masih ada saja yang terjadi.
"Untuk itu kami sampaikan bahwa apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau kode etik yakinlah tetap akan kita proses sesuai dengan prosedur," tegas Kabidhumas Polda Sulsel. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :