Disurveilance 6 Hari, Tim Kejati Sulsel Akhirnya Ringkus Buronan Pengedar Obat tanpa Izin Edar

Kajati Sulsel Imbau Buronan yang masih Berkeliaran agar Serahkan Diri Pertanggungjawabkan Perbuatannya



Ini Gedung Kantor Kejati Sulsel di Jln Urip Sumoharjo di seputaran Flyover persis bersebelahan dengan gedung Graha Pena PT Media FAJAR Makassar. (Foto: NuansaBaru,ID/ABDUL). 

NuansaBaru,ID, MAKASSAR – Setelah melakukan suveilance selama 6 (enam) hari, akhirnya Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) orang buronan atas nama terpidana, Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, (39 Tahun).

Adapun Basse Dg Jinne merupakan buronon Kejari Takalar. Terpidana tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terpidana diamankan di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis, (3/8-2023) sekira pukul 07.15 Wita.

Demikian dikutip dari rilis tertulis Kejati Sulsel. Disebutkan terpidana melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 
Bahwa terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor: 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023. Putusan PN Takalar menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

Selanjutnyam, masih bagian dari putusan itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.



Ini kinerja aktif Staf Kejati Sulsel dalam penanganan kasus, yang diawasi dan dipantau pimpinan. (Foto: Dok. Kejati Suksel). 

Kajati Sulsel Minta Jajarannya Monitor dan Tangkap Buronan yang masih Berkeliaran 
 
Diungkapkan juga bahwa sebelum mengamankan buronan Basse Dg Jinne, didahului dengan kegiatan surveilance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari, 6 (enam) malam, untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.

Selanjutnyam berdasarkan atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., MH, serta Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 47/P.4/Dti.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro tersebut.

Kemudian, buronan tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Oleh karena itulah, Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan sebagai DPO (buronon) kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*).

Penulis/Editor: ABDUL


Topik Terkait

Baca Juga :