Empat Personel Polrestabes Makassar Dipecat, 3 karena Lalai dalam Tugas dan 1 Terlibat Narkoba



Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana akan mengecek dahulu kasusnya. (Foto: Dok. NuansaBaru.iD). 

NuansaBaru.ID, MAKASSAR -- Institusi kepolisian, khususnya Polda Sulsel kembali menunjukkan komitmennya untuk menindaktegas oknum personel yang melanggar. Apalagi pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi. Kali ini, 4 (empat) oknum personel Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari dinas kepolisian. 


Sanksi pemberhentian tersebut diungkapkan Kasihumas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada awak media, Senin, (24/7-2023). Kasihumas mengungkapkan, pemecatan terhadap empat personel tersebut dilakukan pada apel pagi Polrestabes Makassar, Senin, 24 Juli 2023.

Keempat oknum polisi yang dimaksudkan Kasihumas Polres kotametro ini yakni, Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifuddin Nanu.

Kasihumas Lando Sambolangi menyebutkan, dari 4 personel tersebut 3 orang diantaranya dibebastugaskan dari dinas kepolisian karena meninggalkan tugas tanpa alasan hingga batas waktu yang ditentukan. Ketiga oknum anggota tersebut masing-masing, Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur dan Brigpol Lukman.

Kalau ada personel yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut, itu diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Demikian disebutkan Kasihumas itu.

Lando Sambolangi juga menegaskan, untuk Brigpol Arifuddin Nanu, diberhentikan dengan jenis pelanggaran terlibat kasus narkotika (narkoba) dan telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam hal ini Arifuddin Nanu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbabaya.


Salah satu foto dari oknum yang di-PTDH. (Foto: Dok.FAJAR.CO.ID/Muhsin). 

Bila Ada Permasalahan Dikomunikasikan dengan Atasan

Lebih jelas Kasihumas Polrestabes Makassar memaparkan bahwa PTDH keempat oknum anggota tersebut berdasarkan PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (a). Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: 494/VII/2023, tanggal 10 Juli 2023.

Dalam hal ini Arifuddin Nanu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbabaya.

Kasihumas menggarisbawahi sanksi PTDH ini seharusnya menjadi pelajaran bagi personel untuk tidak lalai dalam melaksanakan tugas. Dan bila ada permaslahan dikomunikansikan dengan atasan (pipimpinan).

Secara terpisah, Kasat Restrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S,H. yang dihubungi Rabu pagi, (26/7-2023), pukul 10.07 WITA, tentang kejelasan jenis pelanggaran oknum-oknum tersebut mengungkapkan, kalau sudah dalam tahap ini bukan kewenangannya lagi.

"Kalau masalah ini bukan ke saya wak. Kalau kejahatan baru, saya, " katanya singkat.

Sementara Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S,H., S. IK., M.H. pukul 11.39 WITA, Rabu, (26/7-2023), ketika hendak dimintai kejelasan tentang kebijakan pimpinan bila ada personel yang melanggar, dan sudah berapa personel yang di-PTDH selama hampir 4 bulan kepemimpinan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M. Hum, belum memberikan kejelasan dan akan mengecek dahulu.  

"Saya cek dulu, " katanya merespons NuansaBaru.ID lewat WhatssApp. (*).

Penulis: SUCI SRI WAHYUNI
Editor: ABDUL 


Topik Terkait

Baca Juga :