Menyimak Modus Operandi Kasus Pasutri Penipuan Rekruitmen Karyawan Pertamina
Jumat, 09 Juni 2023
Tim Cyber Polda Sulsel juga Ungkap Kasus Jual-Beli HP, Mobil dan Hecker
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma gelar Pemaparan Press Relese Pengungkapan 5 Kasus Cyber. (Foto: Bidhumas Polda Sulsel). |
NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Tim Unit 5 Tipidcyber Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam 2 (dua) bulan terakhir mengungkap 5 (lima) kasus penipuan cyber yang pelakunya memanfaatkan jejak digital. Nah, Bagaimana modus operandinya?
Dari Konferensi Pers yang digelar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, S.H., M.H, Kamis, (8/6-2023) di Mapolda Sulsel, membeberkan prakteknya. Ketika itu, Dirreskrimsus didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Kompol Yerlin Kate, S. Kom dan Kasubdit Tipidcyber Ditreskrimsus AKBP Utomo, SH.
Lebih awal sebagai pengantar, secara garis besar Dirreskrimsus Helmi Kwarta mengungkapkan bahwa dalam 2 bulan terakhir Tim dari Unit 5 Tipidcyber Ditreskrimsus mengungkap 5 kasus penipuan. Jelasnya,3 kasus penipuan jual-beli alat komunikasi seperti HP dan penjualan kendaraan (mobil), 1 kasus penerimaan karyawan Pertamina dan 1 kasus hecker.
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya bagaimana modus operandinya, Dirreskrimsus mempersilahkan Kasubdit Tipidcyber AKBP Utomo untuk unuk menjelaskannya. Kasubdit Tipidcyber Ditreskrisus Polda Sulsel AKBP Utomo memulai dari kasus penipuan rekruitmen karyawan Pertamina.
Kasubdit Tipidcyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Utomo mengungkapkan, tersangka pelaku berinisial SL, warga Watang Sawitto Pinrang, Sulsel, membuat link yang diposting ke medsos (face book). Link tersebut ketika diakses berisi tentang lowongan penerimaan karyawan Pertamina.
Yang berminat, bisa mendaftar dan melengkapi biodata secara online, termasuk mencantumkan Nomor handphone (hp). Setelah itu, langkah berikutnya, pendaftar (calon korban) yang telah dikantongi nomor hp-nya oleh pelaku dinyatakan diterima dan diberikan undangan lewat WA (WhatsApp).
Dari Konferensi Pers yang digelar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, S.H., M.H, Kamis, (8/6-2023) di Mapolda Sulsel, membeberkan prakteknya. Ketika itu, Dirreskrimsus didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Kompol Yerlin Kate, S. Kom dan Kasubdit Tipidcyber Ditreskrimsus AKBP Utomo, SH.
Lebih awal sebagai pengantar, secara garis besar Dirreskrimsus Helmi Kwarta mengungkapkan bahwa dalam 2 bulan terakhir Tim dari Unit 5 Tipidcyber Ditreskrimsus mengungkap 5 kasus penipuan. Jelasnya,3 kasus penipuan jual-beli alat komunikasi seperti HP dan penjualan kendaraan (mobil), 1 kasus penerimaan karyawan Pertamina dan 1 kasus hecker.
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya bagaimana modus operandinya, Dirreskrimsus mempersilahkan Kasubdit Tipidcyber AKBP Utomo untuk unuk menjelaskannya. Kasubdit Tipidcyber Ditreskrisus Polda Sulsel AKBP Utomo memulai dari kasus penipuan rekruitmen karyawan Pertamina.
Kasubdit Tipidcyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Utomo mengungkapkan, tersangka pelaku berinisial SL, warga Watang Sawitto Pinrang, Sulsel, membuat link yang diposting ke medsos (face book). Link tersebut ketika diakses berisi tentang lowongan penerimaan karyawan Pertamina.
Yang berminat, bisa mendaftar dan melengkapi biodata secara online, termasuk mencantumkan Nomor handphone (hp). Setelah itu, langkah berikutnya, pendaftar (calon korban) yang telah dikantongi nomor hp-nya oleh pelaku dinyatakan diterima dan diberikan undangan lewat WA (WhatsApp).
Baca juga:
Dirreskrimsus Sebut Informasi Investasi, Jual-beli Medsos 100 Persen Plus 1 itu Tipu-tipu
Korban Diiming-imingi Pekerjaan
sebagai Karyawan Pertamina
Menurut Utomo, kepada calon korban yang telah diberikan undangan dan dinyatakan lulus atau diterima di daerah lain (provinsi lain), bukan di alamat calon korban. 'Strategi jahat' ini dimaksudkan, karena diterima di daerah lain maka membutuhkan biaya transport (pesawat) dan akomodasi.
Kesempatan iming-iming pekerjaan sebagai karyawan Pertmina itulah dimanfaatkan pelaku untuk meminta kepada calon korban yang dinyatakan diterima sebagai karyawan Pertamina untuk men-transfer sejumlah uang. Tujuannya, katanya, untuk biaya transportasi dan akomodasi, ke nomor rekening bank yang telah disiapkan pelaku.
Setelah uang masuk ke rekeningnya (mudah ditebak), maka uang tersebut dipindahkan (ditransfer) ke rekening AP, partner kerja SL yang juga suaminya sendiri. Ujung-ujungnya, nomor WA pelaku diblokir dan tak bisa dihubungi lagi. Praktis, masyarakat yang dinyatakan diterima sebagai pegawai Pertamina itu justru jadi korban dan 'gigit jari'.
Utomo menyebutkan, kasus ini terjadi di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Tersangka AP dan SL yang merupakan pasangan suami-isteri (pasutri), kasusnya diungkap hanya 30 jam setelah menerima laporan. Kedua tersangka telah ditangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Dari korban disita barang bukti berupa 1 handphone merek VIVO warna merah, 1 hp merek VIVO warna hitam dan 1 laptop warna abu-abu. Kepada tersangka, lanjut AKBP Utomo, dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 KUHP.
Pada intinya, menurur Utomo lagi, pasal-pasal itu memenuhi syarat karena tersangka pelaku menyebar kebohongan-kebohongan yang menyebabkan kerugian masyarakat. Dari kasus ini Utomo juga menyebutkan korbannya sudah 5 orang dan jumlah kerugiannya belum disebutkan secara riil karena kasusnya sementara didalami.
Menurut Utomo, kepada calon korban yang telah diberikan undangan dan dinyatakan lulus atau diterima di daerah lain (provinsi lain), bukan di alamat calon korban. 'Strategi jahat' ini dimaksudkan, karena diterima di daerah lain maka membutuhkan biaya transport (pesawat) dan akomodasi.
Kesempatan iming-iming pekerjaan sebagai karyawan Pertmina itulah dimanfaatkan pelaku untuk meminta kepada calon korban yang dinyatakan diterima sebagai karyawan Pertamina untuk men-transfer sejumlah uang. Tujuannya, katanya, untuk biaya transportasi dan akomodasi, ke nomor rekening bank yang telah disiapkan pelaku.
Setelah uang masuk ke rekeningnya (mudah ditebak), maka uang tersebut dipindahkan (ditransfer) ke rekening AP, partner kerja SL yang juga suaminya sendiri. Ujung-ujungnya, nomor WA pelaku diblokir dan tak bisa dihubungi lagi. Praktis, masyarakat yang dinyatakan diterima sebagai pegawai Pertamina itu justru jadi korban dan 'gigit jari'.
Utomo menyebutkan, kasus ini terjadi di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Tersangka AP dan SL yang merupakan pasangan suami-isteri (pasutri), kasusnya diungkap hanya 30 jam setelah menerima laporan. Kedua tersangka telah ditangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Dari korban disita barang bukti berupa 1 handphone merek VIVO warna merah, 1 hp merek VIVO warna hitam dan 1 laptop warna abu-abu. Kepada tersangka, lanjut AKBP Utomo, dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 KUHP.
Pada intinya, menurur Utomo lagi, pasal-pasal itu memenuhi syarat karena tersangka pelaku menyebar kebohongan-kebohongan yang menyebabkan kerugian masyarakat. Dari kasus ini Utomo juga menyebutkan korbannya sudah 5 orang dan jumlah kerugiannya belum disebutkan secara riil karena kasusnya sementara didalami.
Penipuan Cyber Pakai Medsos
atau Face Book Lakukan Aksinya
Selanjutnya, bagaimana dengan kasus penipuan jual beli mobil dan alat komunikasi berupa handphone, dan lain-lain, Utomo tak menjelaskan lebih rinci seperti kasus rekruitmen kaaryawan Pertamina. Namun, Utomo pada intinya mengakui motif kasusnya mirip, yakni memanfaatkan medsos (face book).
Pertama, memunculkan di medsos foto-coto show room mobil, foto BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan lain-lain sehingga terkesan legal/resmi sehingga masyarakat terpancing. Demikian juga jual beli alat komuniksi juga melalui face book.
Setelah terjadi komunikasi dengan calon korban, ketika pelaku telah menerima transfer sejumlah uang, maka hubungan diputus atau diblokir.
Khusus kejahatan hecker, Utomo mengambarkan sebagaimana yang telah diungkapkan Dirreskrimsus bahwa calon korbannya pemegang kartu kredit. Caranya dengan menggunakan aplikasi tertentu memasuki akun seseorang pemlik kartu kredit.
Di akhir uraian ini, dikutip kembali sari penegasan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma yang intinya agar masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi investasi, jual-beli atau bisnis di medsos sebelum mengklarifikasi.
Jangan pernah mempercayai 100 % + 1 informasi di facebook (medsos) karena itu tipu-tipu, " tegasnya. Dia juga meminta masyarakat waspada dan cerdas mengakses informasi.
Selanjutnya, kepada para tersangka yang sudah ditangkap maupun yang belum ditangkap agar menghentikan kegiatan itu.
"Stop tipu-tipu, kemudian yang belum ditangkap, cukup sudah kau lakukan itu. Yang pasti, saya dan tim akan tangkap kamu, " tegasnya mengingatkan.
Sebagai penutup, Dirreskrimsus Kasubid PID Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tending Kate yang mewakili Kabidhumas. Yerlin hanya menyampaikan kepada para wartawan agar mempublikasikan kepada masyarakat tentang keberhasilan kinerja yang telah dilakukan kepolisian. Yang dimaksudkan, kinerja Tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan online itu. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga dimuat Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), media partner NuansaBaru.ID
Selanjutnya, bagaimana dengan kasus penipuan jual beli mobil dan alat komunikasi berupa handphone, dan lain-lain, Utomo tak menjelaskan lebih rinci seperti kasus rekruitmen kaaryawan Pertamina. Namun, Utomo pada intinya mengakui motif kasusnya mirip, yakni memanfaatkan medsos (face book).
Pertama, memunculkan di medsos foto-coto show room mobil, foto BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan lain-lain sehingga terkesan legal/resmi sehingga masyarakat terpancing. Demikian juga jual beli alat komuniksi juga melalui face book.
Setelah terjadi komunikasi dengan calon korban, ketika pelaku telah menerima transfer sejumlah uang, maka hubungan diputus atau diblokir.
Khusus kejahatan hecker, Utomo mengambarkan sebagaimana yang telah diungkapkan Dirreskrimsus bahwa calon korbannya pemegang kartu kredit. Caranya dengan menggunakan aplikasi tertentu memasuki akun seseorang pemlik kartu kredit.
Di akhir uraian ini, dikutip kembali sari penegasan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma yang intinya agar masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi investasi, jual-beli atau bisnis di medsos sebelum mengklarifikasi.
Jangan pernah mempercayai 100 % + 1 informasi di facebook (medsos) karena itu tipu-tipu, " tegasnya. Dia juga meminta masyarakat waspada dan cerdas mengakses informasi.
Selanjutnya, kepada para tersangka yang sudah ditangkap maupun yang belum ditangkap agar menghentikan kegiatan itu.
"Stop tipu-tipu, kemudian yang belum ditangkap, cukup sudah kau lakukan itu. Yang pasti, saya dan tim akan tangkap kamu, " tegasnya mengingatkan.
Sebagai penutup, Dirreskrimsus Kasubid PID Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Yerlin Tending Kate yang mewakili Kabidhumas. Yerlin hanya menyampaikan kepada para wartawan agar mempublikasikan kepada masyarakat tentang keberhasilan kinerja yang telah dilakukan kepolisian. Yang dimaksudkan, kinerja Tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan online itu. (*).
Penulis/Editor: ABDUL
Informasi: Berita ini juga dimuat Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), media partner NuansaBaru.ID
Topik Terkait
Baca Juga :