Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Resmob Pinrang Ringkus 4 Kawanan Pencurian dan Penadah di Pasar Senggol Parepare

Jumat, 05 Mei 2023 | 12:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-08T18:49:13Z



Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita (Foto: Dok. Polres Pinrang/Design NuansaBaru.ID). 

NuansaBaru.ID, PINRANG - Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan serta mengkandangkan tiga orang pria bersama seorang wanita kawanan pelaku pencurian handphone dan penadah yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang.


Keempat kawanan ini berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di-backup oleh Unit Resmob Polres Parepare di lokasi Pasar Senggol Kecamatan Ujung Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Keempat tersangka yang dimaksudkan, MA, (27 tahun), warga Kabupaten Gowa. Kemudian 3 tersangka assl Kota Parepare berinisial NA, (28 tahun), GL, (34 tahun) dan seorang perempuan berinisial DL, (31 tahun).      

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban bernama Taslim Qadri (19), selanjutnya Unit Resmob langsung berkordinasi dengan Unit Resmob Parepare untuk melakukan pengejaran serta penangkapan kepada keempat palaku ini.

"Di mana dari hasil penyidikan diketahui keempat kawanan pencurian handphone ini sedang berada di Pasar Senggol Kota Parepare dan langsung diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Resmob Polres Parepare," ungkap Ahmad Rizal. 


Tersangka NA dan GL (Foto: Sihumas Polres Pinrang)

Satu Tersangka Residivis Curanmor di Kalteng

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, keempat kawanan yang diamankan saat ini adalah spesialis pencurian handphone yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang.

"Dari keempat rekanan ini salah satunya adalah residivis kasus curanmor dan pencurian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020," jelas Kapolres Pinrang kepada awak media, (04/05-2023).

Dari hasil interogasi, urai Kapolres, dari keempat kawanan ini, satu orang mengakui bawah dirinya telah melakukan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pinrang dan tiga orang berperan sebagai penadahan barang curian tersebut.

Dari tangan keempat pelaku, kata Kapolres Pinrang, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo warna hitam serta 1 unit handphone merek Realme warna hitam.

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menyebutkan, residivis terduga pelaku tersebut berinisial MA, (27), warga Kabupaten Gowa sebagai anak Punk/ Pengamen. Dan ketiga penadahnya yang semuanya berasal dari Kota Parepare masing-masing berinisial NA, (28), GL, (34) dan seorang perempuan DL, (31).                           

"Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mattirobulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.


Tersangka MA dan DL (Foto: Sihumas Polres Pinrang).

Penulis: ARDY ALIM
Editor: ABDUL        
   

Hukum

×
Berita Terbaru Update