Kejagung telah Amankan 7 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kementerian Kominfo

Mahfud MD Sebut Ada Ketidakjelasan 

Dana Rp 8, sekian Triliun


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, 
I Ketut Sumedana. (Foto: Dok. ANTARA)

NuansaBaru.ID, JAKARTA - Kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus bergulir. Hingga Selasa 23 Mei 2023 tercatat telah 7 (tujuh) oranb tersangka berhasil diamankan, menyusul ditangkapnya satu tersangka baru lagi berinisial WP di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Ketujuh tersangka yang dimaksudkan, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Johnny G. Plate dan tersangka WP.

Dikutip dari nasional.tempo.co, Selasa, (23/5-2023) bahwa Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial WP dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Selasa, 23 Mei 2023.

Terungkaop bahwa tersangka WP adalah orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy yang telah menjadi tersangka dan diamankan sebelumnya.

Oknum WP menjadi tersangka setelah ditangkap oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023, pukul 11.00 WIB. 

Setelah berhasil ditangkap, WP yang saat itu masih berstatus saksi dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. 

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Tersangka Baru WP sebagai Penghubung Pihak Tertentu

Adapun peran WP yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022.
 
Setelah ditetapkan tersangka, WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan.

Tersangka lsinnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan tersangka WP.


Plt Menkominfo, Mahfud MD dalam suatu 
acara lain di Riau. (Foto: Diskominfo Riau).

Mahfud MD Beri Keterangan di 
Kompleks Istana Kepresidenan

Terkait dengan kasus korupsi BTS, Mahfud MD yang kini ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Menkominfo memberikan keterangan. Mahfud MD, Menko Polhukam itu mengungkapkan adanya kejanggalan dari proyek trliunan itu. Mahdud mengatakan, proyek tersebut itu sudah berjalan sejak tahun 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.

"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10, sekian triliun pada tahun 2020-2021," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5-2023).

Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan. Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.

Dipaparkannya, ketika bulan Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri, dari target 4.200 menara. Bahkan, setelah diperiksa lewat satelit, menara yang benar-benar berdiri hanya berjumlah 958 unit.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud.

Dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun (yang telah ducarkan itu).

"Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8, sekian triliun," ujar Mahfud.

Berdasarkan temuan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi hingga akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. (*).

Referensi: tempo.co dan sumber lain
Penulis /Editor: ABDUL 


Topik Terkait

Baca Juga :