Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Beli Narkoba Secara Undercover Buy, Diringkus Petugas dengan Cara Undercover Agen

Rabu, 10 Mei 2023 | 09:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-11T01:10:03Z

Momen Pengungkapan 31 Gram Lebih Shabu di Kanyuara Sidrap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel 




Barang bukti narkoba yang diduga narkotik jenis sbabu 1 sachet plastik dan 1 unit handphone (Foto: Dok/Ditresnarkoba Polda Sulsel/Disign NuansaBaru .ID).

NuansaBaru.ID, KANYUARA SIDRAP – Kasus narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) terus saja muncul di berbagai daerah. Terbaru, tim khusus dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali berhasil meringkus tersangka berinisial LW, (47 tahun) di Kabupaten Sidrap, Sulsel. 

Dari tangan LW disita barang bukti (bb) yang diduga shabu seberat 31 gram lebih. 
Proses penangkapannya pun terbilang enteng. Lelaki LW merasa hanya kompromi dengan calon pembeli shabu - yang ternyata petugas yang menyamar - maka dengan mudah LW pun ditangkap petugas. 

Petugas yang menyamar tersebut tak lain, Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, SE.

Kronologi kejadiannya, lebih-kurang seperti berikut. Bahwa pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 Wita, personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Proses penangkapan itu dilskukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang identitas dan keberadaan tersangka.

Informasi masyarakat menyebutkan, bahwa ada salah seorang warga atas nama lelaki LW berusia 45 tahun, beragama Hindu, pekerjaan swasta. Alamatnya, Jl. Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatang Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Oknum tersebut diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan cara pembelian terselubung (undercover buy). Momennya setelah terduga pelaku berusaba, maka disepakati drngan lelaki LW untuk bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Sulsel. 


Terduga lelaki LW (dikaburkan) yang diamankan petugas. (Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Sulsel /Disign NuansaBaru.ID).

Momen Penangkapan Terduga LW

Hasil kesepakatan dengan calon pembeli, transaksi jual beli akan dilakukan di dalam mobil. Akhirnya, dari jarak tertentu, terduga pelaku LW terlibat sedang duduk menunggu di pinggir jalan. Ketika mobil calon pembeli berhenti menghampirinya, langsung saja LW menaiki mobil tersebut,

Ternyata, mobil tersebut dikendarai oleh anggota opsnal yang menyamar (undercover agen) sebagai calon pembeli. Praktis pada momen itu, petugas pun melakukan penangkapan terhadap LW, terduga pengedar narkoba saat hendak menyerahkan/menjual narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah petugas melakukan interogasi, terduga LW menjelaskan (mengaku) bahwa barang yg diduga narkotika jenis shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang (sekira 10-an kilometer lebih dari Kanyuara) yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. 

Selanjutnya, lelaki LW bersama barang buktinya diamankan petugas. Barang buktinya berupa, 1 sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31, 53 gram, dan sebuah handphone miliknya.

Terduga LW beserta bb-nya kemudian diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. Kepada terduga LW, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*).

Penulis/Editor: ABDUL

Hukum

×
Berita Terbaru Update