Sentuhan Kontradiktif Ditunjukkan 2 Sosok Polwan Cantik di Wilayah Polda NTT

Satu Polwan Jadi Kapolres karena Prestasinya

Satu Polwan Dipecat karena Ulahnya Jadi Calo


Kapolres Lembata Polda NTT, AKBP 
Josephien Vivick Tjangkung. (Foto: Istimewa)

Pengantar: Kedua sosok polisi wanita (polwan) itu telah diuber berbagai media, sama-sama cantik. Polwan yang satu namanya, Vivick Tjangkung dan yang satunya lagi diinisial NJPW atau kalau bisa disamarkan dengan nama Ibu Bias (bukan nama sebenarnya).

Bedanya, Ibu Vivick Tjangkung, karena prestasinya diganjar Kapolri dengan promosi jabatan sebagai Kapolres Lembata Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). Praktis, Ibu Vivick mengukir sejarah sebagai Kapolres Wanita pertama di wilayah Polda NTT.

Sedangkan Ibu Bias juga di wilayah hukum Polda NTT, karena ulahnya jadi calo casis (calon siswa) Bintara dan mengkibuli calon ratusan juta rupiah, ia disanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Kepolisian. Istilah awamnya, Ibu Bias dipecat. Nah, kontradiksi
, kan?

NUANSABARU.ID, NTT -
 Sebagaimana telah dipublikasikan media ini, bahwa sosok Polwan yang bernama lengkap AKBP Josephien Vivick Tjangkung, secara resmi diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolres Lembata Polda NTT.

AKBP Vivick Tjangkung terpilih sebagai Kapolres Lembatsa mengggantikan posisi AKBP Dwi Handono Prasanto yang dipindahkan menjadi Wakil Kepala Polresta Bandung, Jawa Barat.

Penunjukkan AKBP Vivick Tjangkung dilakukan oleh Kapolri dalam surat yang yang ditandatangani Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Gatot Eddy Pramono tertanggal 27 Maret 2023.

Sebelum ditunjuk sebagai Kapolres Lembata, AKBP Vivick bertugas sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Pembinaan Masyarakat (Kabagbinopsnal Ditbinmas) Polda Metro Jaya.


Polwan Vivick Tjangkung bersama seorang artis yang terlibat narkoba. Ini ditangani ketika masih bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan (Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Selatan) 

Ungkap Kasus Narkoba
Artis Terkenal

Josephien Vivick Tjangkung lahir di Ende, NTT, 15 Maret 1971. Ia adalah putri dari pasangan Aloysius Tjangkung dan Dintje Lelaona Tjangkung.

Kisahnya, kedua orang tuanya tidak menyangka ketika Vivick, putrinya memutuskan untuk mendaftar jadi polisi. Soalnya, karena keluarganya sangat memahami bahwa Vivick basic-nya sangat menyukai bidang seni seperti menyanyi dan menari. Bahkan, Vivick juga sempat menggeluti dunia tarik suara dan merilis album solo.

Setelah masuk kepolisian, Vivick Tjangkung juga pernah bermain peran dalam beberapa sinetron. Beberapa sinetron yang pernah dibintanginya ialah Oo Jekri, Suami, Istri & Dia, dan Shakila.

Oleh karenanya di dunia entertainment, Vivick dikenal sebagai artis alias selebriti. Kendati demikian, polwan ini mentalitasnya sebagai bagian dari Korps Bhayangkara tak pernah goyah.

Bahkan dari rekam jejaknya menunjukkan justru Vivick menunjukkan prestasinya mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan sejumlah artis terkenal. Salah satunya, Zarima Mafsur, yang dikenal. sebagai Ratu Ekstasi. 

Vivick pernah ditugasi ke Texas Amerika Serikat untuk menangkap Zarima Mafsur tahun 1966. Dan banyak lagi kasus narkoba artis-artis lainnya yang telah ditangani. 

Termasuk, Vivick juga ikut berkontribusi dalam membongkar kasus laboratorium gelap yang telah diakui oleh negara dan kasus narkoba jaringan internasional.
mengungkap kasus 


Foto: Illustrasi/Tabios/NB

Cerita Lain untuk Ibu Bias alias NJPW

Ihwal polwan Ibu Bias alias NJPW, sentuhannya nyaris bertolak belakang dengan Vivick Tjangkung. Brigadir Polisi Satu (Briptu) NJPW, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2022. Tidak tanggung-tanggung, Ibu Bias alias NJPW meminta uang ke casis Bintara senilai Rp 370-an juta lebih, tepatnya, Rp 373.500.000.

“Dia (NJPW) sudah menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT, 29 Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabidhumas Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, Kamis, (6/4-2023) seperti dilansir NKRIPOST.COM.

Kabidhumas Polda NTT Arisandy mengungkapkan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dominicus Yempormase.

Arisandy menyebutkan, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

NJPW alias Ibu Bias dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang, lanjut Ariasandy, disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang.

Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya. “Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban,” kata Ariasandy.

Sementara itu hal yang memberatkan NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum. Dia juga telah mencoreng citra Polri. Saat menipu korban, NJPW membawa nama (mengatasnamakan) pimpinan.

“Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” ujar Kabidhumas Polda NTT. (*).

Penulis/Editor: ABDUL



Topik Terkait

Baca Juga :