Drama Pengkapan Seorang Residivis di Bungi Pinrang. Nyaris Tikam Petugas, Dihadiahi Timah Panas
Senin, 10 April 2023
Kapolres Pinrang: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pinrang
Jh |
NUASABARU ID, PINRANG - Terduga berinisial RB alias SI, (53 tahun), residivis pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian
kendaraan bermotor) akhirnya diringkus petugas. Terduga pelaku asal Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang terungkap telah melakukan aksinya di berbagai tempat. Ironisnya, ketika dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan nyaris menikam 2 orang petugas dengan badiknya, kemudian berusaha kabur. Petugas pun melakukan tindakan represif terukur untuk melumpuhkannya. Terduga diberikan hadiah timah panas yang mengenai betis kirinya sehingga tak berkutik lagi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, Minggu,(9/4-2023) mengungkapkan drama pengungkapan beserta aksi pencurian yang dilakukan RB berikut ini.
Terduga pelaku RB, urai Kasat Reskrim Ahmad Rizal, diamankan di Dusun Bungi Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulsel. Proses penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pinrang dan juga Unit bKamneg Sat Intelkam Polres Pinrang di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim didampingi Kanit Buser Aiptu Syahrir lebih jauh memaparkan, proses penangkapan, Tim Crime Fighters (semacam tim buru sergap) Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir.
Serunya, menurut Ahmad Rizal, ketika hendak ditangkap di tempat persembunyiannya, RB melakukan perlawanan. Dengan badik yang diselipkan di pinggan kanannya, RB mencoba melukai dengan cara menikam Kanit Buser dan seorang anggota Resmob Polres Pinrang.
Setelah itu, urai Ahmad Rizal, RB berlari (tentu dengan maksud hendak kabur). Tim Crime Fighters memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun tak dindahkan. Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan terukur yang mengenai betis kirinya lalu RB diamankan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Monginsidi Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang, Pinrang. Korbannya berinisial AN, (52 tahun), digasak uangnya sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan Dalam Kapolres Pinrang
tentang Aksi-aksi Kriminal RB
Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K. yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya, membenarkan adanya penangkapan residivis tersebut.
Benar, kata Kapolres, tim dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada hari Minggu, 09 April 2023, telah mengamankan salah satu residivis spesialis curat dan curanmor asal Desa Bakaru Kecamatan Lembang, Pinrang.
"Pelaku juga telah diberikan hadiah timah panas karena nyaris melukai Kanit Resmob bersama seorang anggota Resmob Satreskrim Polres Pinrang menggunakan sebilah badik miliknya," jelas Kapolres Pinrang via WhatsApp kepada wartawan.
"Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya mengakui telah melakukan pencurian dan pemberatan serta curanmor di jalan Monginsidi Kelurahan Pacongang Paleteang Pinrang," imbuh Santeaji, nama singkat Kapolres.
Bahkan, Kapolres Pinrang, Santeaji Kartasasmita yang dikenal konsen menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayahnya, membeberkan sederetan dosa (aksi pencurian) yang telah dilakukan RB.
Pelaku, lanjut Kapolres, juga mengakui telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat. Seperti TKP di Dusun Tuppu Kelurahan Tadokkong Kecamatan Duampanua, TKP di Dusun Bungi Desa Bungi Kecamatan Duampanua tentang pencurian handphone dan uang tunai sebesar Rp 600.000 (enam tatus ribu rupiah) serta TKP di Dusun Kaliang Kecamatan Duampanua tentang pencurian 2 unit handphone.
Menurut Kapolres Pinrang, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama sejumlah barang bukti seperti sebilah badik miliknya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Honda PCX, 1 unit handphone merk OPPO A 83 warna emas.
Barang bukti yang lain berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold, 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah kunci letter T yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Di akhir penjelasannya Kapolres Pinrang menegaskan, tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, apalagi jika dia seorang resedivis. (*).
Penulis: ARDY ALIM
Editor: ABDUL
Topik Terkait
Baca Juga :