Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Personil Polda Sulsel yang Diduga Terlibat Suap Rp 10 Juta dari Tersangka Narkoba masih Ditunggu Prosesnya

Rabu, 26 April 2023 | 15:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-26T13:18:02Z

Kabidhumas Polda Sulsel:

Kapolda Sulsel Sampaikan Personel yang 

Melanggar Ditindak Tegas Siapapun Orangnya



Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana (Foto:ABDUL/ NuansaBaru.ID)

NuansaBaru.ID, MAKASSAR - Kasus oknum personil Polda Sulsel yang diduga dibayar Rp 10 juta dari tersangka kasus narkoba di Bone, Sulsel, terus dipertanyakan publik, sejauh mana penanganannya. Menyusul tersangka yang membayar itu dikabarkan langsung melenggang dan bebas tanpa melalui prosedur hukum.

Memperjelas progres kasus tersebut, NuansaBaru.ID menemui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di ruang kerjanya, Rabu, (26/4-2023), untuk konfirmasi.

Kabidhumas Polda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sulsel. Ketika dimintai kejelasan kapan waktu tepatnya dilakukan Sidang Etik terhadap oknum yang terlibat dalam kasus itu, Komang Suartana mengatakan belum menerima informasi waktunya yang pasti.

Ketika dipertanyakan siapa saja inisial oknum yang terlibat dalam kasus ini, Kabidhumas tak menyebutkan secara rinci, namun ia mengakui oknumnya Kanit (Kanit Ditresnakoba Polda Sulsel).

Kendati progres penanganannya belum disebutkan secara rinci, namun Kabidhumas yang dikenal terbuka dan santun ke awak media itu menggarisbawahi bahwa komitmen Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni untuk menindak tegas bila ada personil yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolda telah menyampaikan, personil yang melanggar agar ditindak tegas siapapun orangnya. Apalagi kalau merusak citra institusi, " ujar Kabidhumas Polda Sulsel itu.

Ihwal pelanggaran etik atau pelanggaran disiplin yang prosesnya merupakan kewenangan Bid Propam, Kabidhumas menggambarkan sekilas sanksi-sanksi yang bisa didapatkan. Mulai dari teguran (peringatan) hingga sanksi maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Ketika disinggung tentang bagaimana bila kasusnya mengandung unsur pidana, Komang Suartana mengatakan sama. Maksudnya, Kapolda Sulsel meminta oknumnya ditindak tegas.

Kabidhumas Polda Susel menambahkan, bila terjadi pelanggaran etik dan pelanggaran pidana prosesnya terpisah. Bisa pelanggaran etiknya dahulu diproses kemudian pidanya atau pidananya dahulu diproses kemudian pelanggaran etiknya. "Untuk pelanggaran pidana bisa diperjelas di bagian Ditresnarkoba, " jelasnya. (*).

Penulis/Editor: ABDUL


Hukum

×
Berita Terbaru Update