Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sisi Lain dari Kasus ER, Isteri Polisi yang Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel di Jakarta

Selasa, 07 Maret 2023 | 21:00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T00:36:11Z

 Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma R: 

Tersangka ER Beda Pendapat Keluarganya dan Konten TikTok-nya Dipelihara



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwartana Kusuma Putra R ketika memberikan keterangan pers (Foto: Bidhumas Polda Sulsel). 

Pekan ini, mencuat satu kasus yang terbilang mengundang perhatian khalayak. Betapa tidak, kasus tersebut termasuk kasus lama yang berbuntut panjang dan mencuat kembali. Tersangkanya berinisial ER, (maaf) seorang isteri polisi. Namun, berkat kesigapan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulsel - kalau boleh disebut begitu - kasus tersebut dapat dituntaskan serta tertangani dengan baik dan bijaksana. (Redaksi). 


NUANSABARU.ID, MAKASSAR - Kasus yang dimaksudkan berbuntut panjang, adalah kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka berinisial E yang di-transparan-kan bernama Ernawati. Tersangka E atau ER ditangkap di Jakarta oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jum"at, 3 Maret 2023. Kini, ER diamankan di Mapolda Sulsel sejak, Sabtu 4 Maret 2023.

Informasi urgen itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar bareng Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K., M.H., dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M. Hum.

Giat tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Senin, (6/3-2023), dipandu oleh Kasubid PID Bidhumas Polda Susel, Kompol Andi Tenri Abeng yang mewakili Kabidhumas Polda Sulsel. Karena Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana eksis di tugas lainnya.

Yang membuat kasus ini menyita perhatian publik lantaran tersangkanya, ER, (maaf) seorang Ibu Bhayangkari alias seorang isteri polisi. Ketika seorang wartawan mencoba memperjelas status tersangka dan mempertanyakan di mana pastinya tempat tugas suaminya, Dirreskrimsus Polda Sulsel yang didampingi Dirreskrimum menjawab trasparan.

"Betul, dia isteri polisi dan suaminya bertugas di Polres ...., " ujar Dirreskrimsus Helmi Kwarta Kusuma terbuka. 

Namun demikian, media ini tak menyebut riil Polres tempat tugas suami ER dengan pertimbangan menjaga privasi. Yang jelas, suami ER bertugas sebagai personel kepolisian di salah satu Polres/Polresta di wilayah hukum Polda Sulsel.

Di akun TikTok yang disebarluaskan ER memang membawa-bawa nama Bhayangkari. Kendati demikian, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tetap menangani kasus ini sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sebagai tindaklanjut dari penanganan kasus ini sesuai data dari Ditreskrimsus melalui Bidhumas Polda Sulsel, tahapan prosedure-nya telah dilalui sesuai SOP (Standard Operasional Prosedure).

Tahapan prosedure itu ringkasannya, dimulai dengan mengedepankan upaya damai. Setelah dihubungi para pihak, ternyata tidak dihasilkan kesepakatan. Tahapan lainnya, penyelidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga pemanggilan, penangkapan, penyitaan barang bukti dan penahanan hingga berikutnya penyidikan.

Momen yang kemudian mengejutkan, karena pada tahap pemanggilan ke-2, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan kabur ke Jakarta. Praktis, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel pun melakukan pengejaran ke Jakarta. 

Tersangka ER akhirnya berhasil ditangkap di seputaran wilayah Kompleks PTIK (Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta, 3 Maret 2023, lalu. Seterusnya digelandang ke Makassar untuk diamankan di Mapolda Sulsel., 4 Maret 2023.


Dari kiri, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Dirreskrimsus, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dan Pemandu Jumpa Pers Kasubid PID Bidhumas, Kompol Andi Tenri Abeng yang mewakili Kabidhumas Polda Sulsel (Foto: Bidhumas Polda Sulsel)

Hayati, Ipar Tersangka ER Menangis 

Masih bagian informasi dari Konferensi Pers, terungkap sejumlah fakta dan informasi yang urgen. Ada yang normatif dan ada juga yang justru mencengangkan. Sebagaimana yang diungkapkan Dirreskmrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma bahwa tersangka ER itu beda pendapat dengan jajaran keluarganya. Bahkan keluarga ER keberatan dan telah membuat surat pernyataan ke Polda Sulsel.

Dalam hal ini, ibundanya, saudaranya dan juga iparnya (isteri almarhum Kahar). Serunya, dilema dan silang pendapat internal keluarga itu dibuktikan dengan menghadirkan langsung ketiga kerabat keluarganya itu di sela-sela jumpa pers.

Mereka (kerabat keluarga ER) diberi kesempatan untuk bicara dan wartawan juga diperbolehkan kalau ada yang mau bertanya kèpada kerabat ER itu.

Kesempatan itu pada intinya, keluarga ER tak sependapat dengan sikap dan kelakuan ER. Agak mengharukan juga dan membuat hadirin iba, Hayati, isteri almarhum Kahar, menangis sembari bicara dalam dialek Makassar. Isi pembicaraannya, pada prinsipnya ia tak sependapat ER. Dengan suara menangis, Hayati tidak tega kalau almarhum suaminya Kahar digali kuburannya (diotopsi), biarkan dia tenang.

Kalaupun ada kesalahan yang terjadi, serahkan saja kepada 'Allatala" (maksudnya, Allah SWT), yang Maha Tahu. Demikian lebih-kurang maksud komentar Hayati, isteri almarhum Kahar, yang terkesan tabah dan telah mengikhlaskan kepergian suaminya.

Seterusnya, Dirrekrimsus juga mengakui seluk-beluk kasus ini telah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait yang berkompeten. Seperti LPSK, Ombudsman, Propam Polda dan Mabes Polri.

Seperti dilansir media ini di box berita lainnya, Dirreskrimsus Polda Sulsel Helmi Kwarta Kusuma menguraikan panjang-lebar tentang ujaran-ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Aksi-aksi ER melalui akun @ernawati_h.bakkareng2 dèngan tiktok yang di-posting/disebarluaskan ke medsos.

Sasarannya, 3 orang personel Reserse Kriminal Polres Sinjai ketika itu khususnya dan imbasnya juga 'menohok' institusi Polri. Personel Polres Sinjai yang dimaksudkan, Sangkala, Kaharuddin dan Andi Mapparumpa.


Read also:

Tersangka Ujaran Kebencian, Ernawati Ditangkap
Petugas Ditreskrimsus Polda Sulsel di Jakarta



Isteri almarhum Kahar (Ipar ER), saudari ER dan Ibunda ER, duduk samping kanan Dirreskrimum Polda Sulsel, Jamaluddin Farti (Foto: Bidhumas Polda Shlsel). 


Suasana Konferensi Pers tentang kasus dubaan tipidsus tersangka ER di Mapolda Sulsel (Foto: Bidhumas Polda Sulsel)

Dari Kasus Tipidum 
Berbuntut Panjang ke Tipidsus

Selanjutnya dari kasus ini, Pak Helmi, nama singkatnya, terkesan dan mengungkit sisi lain kasus ini. Aksi-aksi TikTok ER di medsos disebut mengandung nilai ekonomis (ada motif ekonomi). Gambarannya, ER membuat narasi seolah-olah didzolimi sehingga banyak yang simpati.

"Semakin banyak orang simpati dan merespon, jadi konten TikToknya terus dipelihara," kata Helmi Kwarta rada fokus.

Dirreskrimsus mengakui ada datanya itu. Bayangkan, katanya, kalau orang memposting bunga mawar, kacamata, singa dan yang lain, itu semua ada nilainya. Pak Helmi menyebutnya dengan istilah semacam membangun "Ernawati Shop." (semacam tokoh online yang bisa meraup dolar/rupiah).

Sebelumnya, lebih awal Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.I.K., M. Hum memaparkan bahwa kasus itu bermula dari pengejaran dan penangkapan tersangka Kahar. Tersangka Kahar, kakaka kandung ER, menurut Dirreskrimum, terlibat dengan kasus curas nasabah bank di Sinjai (tindak pidana umum).

"LP-nya ada 6, di Sinjai, Jenneponto, termasuk di Sultra, " ungkap Dirreskrimum.

Ketika ditangkap di Makassar, urai Jamaluddin Farti, oleh Tim dari Reserse Polres Sinjai, Kahar, minta izin buang air kecil. Namun, ia justru memukul petugas dan bermaksud melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, agar menyerahkan diri tapi tak digubris.

Akhirnya petugas bertindak tegas memberikan tembakan yang mengenai bagian bawah kakinya atau di bagian lutut kiri. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan. Namun naas baginya karena Kahar mengembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara.

Berawal dari situlah sehingga belakangan ER, sebagai adik kandung Kahar memprotes sebagai kematian tidak wajar. Dan selanjutnya menyebarluaskan tiktok melalui akun pribadinya ke medsos yang bernada kebencian dan pencemaran nama baik.

Dalam konferensi pers yang diikuti insan pers dari berbagai media itu, terkesan Dirreskrimsus lebih banyak memberikan kejelasan dan informasi karena kasus dengan tersangka ER yang sementara berjalan merupakan wilayah kewenangan Ditreskrimsus.

Namun, tetap saja terkait dengan kasus tipidum (tindak pidana umum) karena tersangka curas Kahar yang jadi embrio kasus yang terkait UU ITE sebagai kasus tipidsus (tindak pidana khusus) yang membelit tersangka ER. 

Yang patut di-attensi, pandangan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra R di bgian akhir keterangan persnya. Meski tak dikatakan langsung, namun perwira menengah PJU Polda Sulsel itu terkesan begitu menyadari dan yakin akan keampuhan fungsi dan peranan media dan pers. 

Terbukti, ia menggarisbawahi dengan statemen, "Semoga dengan Konferensi Pers ini menjadi jawaban kepada masyarakat tentang keadaan sebenarnya dari kasus itu." (*)

Penulis/Editor: ABDUL^

Informasi: Berita ini juga dimuat di Okesulsel.com (terverifikasi Dewan Pers), media partner NUANSABARU.ID.
×
Berita Terbaru Update